Pengedar Obat Dibekuk Polisi di Sukaraja Sukabumi

Polisi saat melakukan penggeledahan di lokasi.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Polsek Sukaraja merespon cepat informasi warga yang disampaikan melalui program  Lapor Pak Polisi-SIAP MAS dengan mengamankan, HMY (27 tahun), terduga pelaku pengedar obat berbahaya di rumahnya di Kampung Tugu RT. 02/05 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jum’at (7/7/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat tanpa izin edar jenis Tramadol dan Hexymer. Hal itu diungkapkan Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi saat dikonfirmasi awak media.

Baca juga:  Sinergi Satradar 216 Cibalimbing Bersama Polri dan Forkopimda Sukabumi Tanam Mangrove Serentak

“Memang betul, tadi setelah kami menerima informasi mengenai keberadaan dan aktifitas terduga pelaku yang disampaikan warga melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, kami langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku,” ungkap Dedi kepada awak media.

“Dan alhamdulilah, dari hasil pengecekan dan penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 1575 butir Tramadol dan 806 butir Hexymer,” bebernya.

Baca juga:  Warga Ginanjar Terpapar Covid-19, Ini yang Dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Nagrak
Polisi saat mengumpulkan bahan bukti obat terlarang.| ist

“Dan saat ini terduga pelaku berikut barang bukti telah kami serahkan ke Sat Narkoba untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,” tambahnya.

Dedi juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah ikut membantu Polri dalam pengungkapan dugaan kasus peredaran obat berbahaya.

“Tentunya kami dari pihak Kepolisian mengapresiasi masyarakat yang telah ikut serta membantu dalam pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya ini dengan memanfaatkan program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS sehingga terduga pelaku dan barang bukti bisa diamankan dengan cepat,” terang Dedi.

Baca juga:  Cegah Narkoba dan Tawuran, Polsek Sukaraja Bina Sekolah

“Ini merupakan salah satu manfaat dari program unggulan pak Kapolres, dimana masyarakat bisa berkomunikasi langsung dengan pihak Kepolisian untuk menyampaikan informasi kamtibmas, saran, pengaduan dan bahkan potensi gangguan kamtibmas. Cuma dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811654110 atau akun media sosial resmi, baik Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok maupun YouTube,” pungkasnya.**

Pos terkait