LINGKARPENA.ID | Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan salah seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Sukabumi terus bergulir. Aparat kepolisian kini memburu tersangka berinisial MSL yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak ditemukan di kediamannya.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Upaya pencarian pun terus dilakukan secara intensif oleh tim penyidik.
“Status tersangka sudah kami tetapkan sejak beberapa waktu lalu. Saat ini yang bersangkutan tidak berada di tempat dan masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polres Sukabumi setelah sebelumnya sempat ditangani oleh Polres Sukabumi Kota.
Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya pendampingan hukum terhadap para korban oleh lembaga bantuan hukum. Dari hasil penelusuran, dugaan peristiwa tersebut disebut telah terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2021 hingga awal 2026.
Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan bahwa pihaknya mulai menerima laporan dari keluarga korban pada Februari 2026. Hingga kini, terdapat enam orang korban yang teridentifikasi, meski baru sebagian yang melaporkan secara resmi.
“Mayoritas korban masih berusia remaja saat kejadian, sekitar 14 hingga 15 tahun. Bahkan ada yang kini sudah beranjak dewasa,” ungkap Rangga.
Ia menambahkan, indikasi peristiwa ini sebenarnya sempat terendus pada 2023. Namun, proses pengungkapan diduga terhambat oleh tekanan terhadap pihak keluarga korban.
“Korban diduga didekati dengan berbagai cara, mulai dari bujuk rayu hingga dalih pengobatan dan pemberian kemampuan tertentu,” katanya.
Rangga menjelaskan, tindakan yang diduga dilakukan pelaku mencakup perbuatan fisik yang melanggar norma dan hukum.
“Bentuknya berupa sentuhan hingga tindakan lain yang tidak pantas dan merugikan korban,” pungkasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor guna mempercepat proses penegakan hukum.






