Spesialis Maling Rumahan, Diringkus Polsek Cibereum Kota Sukabumi

MYN saat diperlihatkan Polisi dengan mengenakan kaos Kuning dan bertregos hitam dengan pendampingan Tiga Anggota Polisi.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Unit Reskrim Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota mengamankan pria berinisial MYN (37). Terduga pelaku ini merupakan tersangka tindak pidana pencurian barang berharga di Empat rumah warga Cibeureum Kota Sukabumi pada Mei-Juni 2023 lalu.

Diketahui MYN yang merupakan Warga Bojongherang Cianjur. Tersangka ditangkap Polisi di perumahan Pandanjaya Desa Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jum’at (30/6/2023) lalu.

“Alhamdulilah, kasus pencurian yang terjadi di 4 rumah warga pada akhir bulan Mei hingga bulan Juni 2023 lalu bisa terungkap dan kami pun berhasil mengamankan Satu orang terduga pelaku berinisial MYN, warga Bojongherang Cianjur,” ujar Kapolsek Cibeureum, Akp Suwaji kepada awak media, Selasa (18/7/2023).

Baca juga:  Predator Anak di Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

Selain itu lanjut dia, terduga pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sebuah obeng kembang, Linggis, tas, Tiga unit Televisi, sebuah jam tangan, Satu unit telepon genggam, satu unit Nintendo 3DSXL dan Satu unit mobil jenis Toyota Avanzza.

“Pada aksi pencurian yang dilakukan terduga pelaku di 4 unit rumah warga tersebut dilakukan disaat di waktu berbeda, 1 unit rumah dilakukan di malam hari, sedangkan 3 unit rumah lainnya dilakukan pada siang hari,” ungkapnya.

Sesuai dengan Laporan Polisi yang telah kami terima sambung Suwaji, MYN ini melancarkan aksinya pertama kali yaitu pada hari Senin (29/5/2033) sekitar jam 11.00 WIB di perumahan Haidar, blok N11 RT.004/002. Yang kedua yaitu pada hari Jum’at (16/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di perumahan Haidar, blok Q18 Rt. 004/002, kemudian TKP yang ketiga yaitu pada hari Jum’at (30/6/2023) sekitar pukul 12.39 WIB di perumahan PGRI Center Kavling 11 RT. 001/002 dan yang keempat, yaitu pada hari Jum’at (30/6/2023) sekitar pukul 12.30 WIIB di perum Griya Gaharu Mas blok A13 nomor 4 RT. 005/008.

Baca juga:  Apa Itu SIKALEM? Peraih Penghargaan Top 10 Anugerah Inovasi Jabar

“Dari hasil keterangan terduga pelaku, aksinya tersebut dilakukan disaat keempat rumah yang telah diincarnya ditinggal pergi pemilik atau penghuninya. Setelah dipastikan kosong, terduga pelaku ini datang, mencongkel gembok pagar dan merusak pintu utama rumah untuk menggasak barang berharga yang ada dan dibawanya ke mobil yang telah dipersiapkan sebelumnya,” katanya.

Hingga saat ini, MYN masih diamankan di Mapolsek Cibeureum guna proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.Terhadap pelaku, kami terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Suwaji.

Baca juga:  Dua Anggota Naik Pangkat Pengabdian, Ini Kata AKBP Zainal Abidin

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan. Bila memang akan meninggalkan rumah, bisa diinformasikan atau dititipkan ke tetangga dan bila membutuhkan banruan Kepolisian bisa menghubungi hotline Polres Sukabumi Kota melaluo aplikasi WhatsApp di nomor 0811654110,” pungkasnya.

Pos terkait