LINGKARPENA.ID | Kepolisian dari Polsek Jampangkulon melakukan pembongkaran saung yang biasa digunakan tempat sabung ayam, di Kampung Citoke, RT 07/02 Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (5/8/2025) sekira pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Operasi itu dipimpin langsung Kapolsek Jampangkulon, Iptu Muhlis, S.IP, MM, yang didampingi Anggota Koramil 2213/Jampangkulon serta pihak pemerintahan Desa Padajaya.
Dijelaskan Iptu Muhlis, pihaknya telah menerima pengaduan warga melalui saluran WhatsApp yang meminta agar tempat sabung ayam yang ada di Kampung Citoke segera ditutup. Jika Polsek tidak segera bertindak masyarakat akan melaporkannya ke Polres Sukabumi.
“Pengaduan yang kami terima itu dilengkapi dengan video sebagai keterangan visualnya,” ujar Iptu Muhlis.
Usai menerima pengaduan itu jajaran Polsek Jampangkulon dan forkopimcam bergerak cepat mendatangi lokasi sabung ayam yang lokasinya jauh dari pemukiman warga. Namun Saat dilakukan pengecekan tidak ditemukan adanya aktifitas sabung ayam.
“Saat kami datang dilokasi tidak ada aktivitas sabung ayam. Dilokasi kami hanya mendapatkan arena sabung ayam berupa banguanan yang terbuat dari bambu berukukan 10 x 10 M, dan kami lakukan pembongkaran,” tambah Muhlis.
Disampaikan Iptu Muhlis, sebelumnya dilokasi tersebut forkopimcam Jampangkulon telah pula melakukan pembubaran dan penutupan aktivitas sabung ayam.
“Kami dan unsur Forkopimcam pada 30 April 2025 ditempat yang sama telah melakukan pembubaran aktivitas sabung ayam sekaligus menutup lapaknya dan melakukan pembinaan kepada warga yang ada disana,” terang Muhlis.
Lanjut ujar dia, warga sekitar lokasi sabung ayam mengaku sudah mulai geram dengan adanya aktivitas itu. Namun mereka merasa canggung karena lapak tersebut berada di lahan milik salah seorang tokoh masyarakat setempat berinisial HA.
“Panitia dibalik sambung ayam tersebut merupakan tokoh masyarakat di desa Padajaya,” terang Muhlis.
Kapolsek menyebutkan, menurut keterangan warga lapak sabung ayam tersebut sudah berjalan kurang lebih dua minggu dan sudah melakukan tujuh kali pertandingan.
“Biasanya jadwal pertandingan yang semula dilaksanakan pada hari Rabu, Jum’at dan Minggu diubah menjadi Selasa, Sabtu dan Minggu, waktunya mulai jam 13:00 WIB hingga selesai tergantung banyaknya peserta,” imbuh Muhlis.
Dalam kegiatan sabung ayam itu, dikenakan uang pasang per orang mulai Rp. 250.000, Rp. 550.000, hingga Rp. 750.000. Kemudian di potong 20 persen per orang atau per pertandingan untuk panitia penyelenggara.
“Kami menerima informasi yang menyebutkan bahwa yang datang ke lapak sabung ayam bukan dari pribumi atau lokalan saja, ada juga dari luar kecamatan, Surade, Ciracap, Sagaranten, Ciemas dan Kalibunder,” kata Kapolsek.
Kegiatan sabung ayam sering dianggap sebagai penyakit masyarakat karena berbagai dampak negatifnya seperti perjudian, kekerasan terhadap hewan dan masalah sosial lainnya.
Jika ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan bertambah banyak yang mengikuti kegiatan sabung ayam di Kampung Citoke Desa Padajaya serta akan menjadi kontra dengan masyarakat khususnya para tokoh agama sekitar.
“Kami bersama forkopimcan bertindak tegas dan jika diabaikan tentu akan menurunkan citra aparat karena di anggap pembiaran,” pungkas Iptu Muhlis.






