Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Debt Collector di Sukabumi

Petugas Kepolisian saat melakukan rekontruksi kasus pembunuhan debt collector di Kota Sukabumi.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan rekonstruksi perkara kasus pembunuhan seorang debt collector atau penagih utang yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PS (28), Rabu (20/12/2023).

Berdasarkan informasi yang di himpun dari rumah terduga pelaku di Jalan Lio Santa RT 03 RW 01 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Jalannya rekonstruksi turut disaksikan warga sekitar yang berkerumun di sekitar TKP.

Tim INAFIS dan Jaksa Penuntut Umum Jaja Subagja turut menyaksikan jalannya rekonstruksi. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, total ada 48 adegan yang diperagakan. Setelah dari rumah tersangka, rekonstruksi dilanjutkan di Sungai Cipelang tempat di mana jasad korban dibuang.

Baca juga:  Tembak di Tempat! Ini Pernyataan Tegas Kapolres Soal Berandal Motor di Kota Sukabumi

“Kami sudah lakukan rekonstruksi terkait kelengkapan berkas perkara tadi dilaksanakan 48 adegan. Kemudian saat ini juga kita akan melanjutkan ke TKP kedua yaitu tempat pembuangan jenazah,” kata Bagus di sekitar rumah terduga pelaku kepada Lingkarpena.id.

Dalam rekonstruksi ini, lanjut Bagus kematian korban diperagakan pada adegan ke 30 saat berada di kamar rumah tersangka. “Jadi di adegan yang ke 30 itu Posisinya di kamar. Saat pelaku ini menyimpan korban dan menidurkan korban di kasur diduga korban masih ada napasnya,” ujarnya.

“Keterangan dari rekonstruksi ini akan disesuaikan kembali dengan keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari pelaku,” imbuhnya.

Baca juga:  Pedasnya Harga Cabe-cabean, Bikin Pedagang Bakso di Kota Sukabumi Menjerit

Untuk sejauh ini, PS masih menjadi tersangka tunggal dalam perkara tersebut.
Terkait dugaan keterlibatan anak tersangka dalam kasus ini, dia belum bisa menetapkannya karena masih akan disesuaikan dengan keterangan dari rekonstruksi.

Dengan kelengkapan rekonstruksi ini polisi akan lakukan ekspos artinya lakukan rilis gelar perkara dengan jaksa apakah ada temuan baru alat bukti baru ataukah memang sesuai dengan keterangan dari tersangka dari BAP yang ada,” tandas Bagus.

Sementara itu tetangga pelaku berinisial RP (33) mengaku terkejut saat mengetahui tersangka melakukan perbuatan keji tersebut. Pasalnya, selama ini menurutnya tersangka berhubungan cukup baik dengan warga sekitar.

“Pokoknya keseharin si ibu mah baik tidak menonjolkan ke orang orang. Saya juga ga tau sugan (tersangka) punya uang teu sugan gitu ge henteu (saya juga ga tahu mungkin (tersangka) punya uang, mungkin tidak gitu juga engga). Kaget, gak nyangka si ibu teh nya, pas suaminya bilang ke saya, istri saya nuju aya (sedang ada) kejadian,” jelasnya.

Baca juga:  Dandim 0607 Hadiri HKN tingkat Kota Sukabumi

Rekonstruksi selesai dilaksanakan di TKP kedua di jembatan aliran Sungai Cipelang sekitar pukul 12.00 WIB. Diberitakan sebelumnya, pembunuhan dilakukan oleh PS terhadap RS (37) saat sedang ditagih utang oleh korban.

“Setelah dihabisi nyawanya, pelaku menyuruh anaknya untuk membuang jasad korban yang dibungkus dengan kasur ke Sungai Cipelang Kota Sukabumi,” pungkasnya.

Pos terkait