Modus Tipu Kendaraan di Sukabumi Dibekuk Polisi

LINGKARPENA.ID | Unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota mengamankan inisial H (43) terduga pelaku penipuan dan penggelapan 1 (Satu) unit sepeda motor.

Salah satu korbannya adalah MFP (13 ) pelajar SMP. Saat itu korban sedang melintas di Jalan Tugu Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Minggu (27/8/2023) sore.

H, (terduga pelaku) diketahui merupakan warga Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi. Ia diamankan Polisi dan dibawa ke rumah sakit karena menderita luka akibat dihakimi massa usai diteriaki begal oleh kawan korban. Saat itu kawan korban melihat sepeda motor milik korban dibawa kabur terduga pelaku.

Baca juga:  Inilah Raingkaian Pisah Sambut Kapolres Sukabumi Kota

Usai menjalani perawatan medis, H langsung diamankan dan menjalani proses penyidikan di unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota. Hal itu disampaikan Kapolres Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi saat dikonfirmasi awak media di Mapolsek Sukaraja, Senin (28/8/2023).

“Memang betul, saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap H yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan 1 (Satu) unit sepeda motor yang terjadi di depan sekolah di Jalan Tugu Desa Selawangi Sukaraja pada hari Minggu (27/8) sore kemarin,” ujar Dedi kepada wartawan.

Baca juga:  Sempat Buron, Pembobol Rumah Bidan Puskesmas di Sukabumi Dibekuk Jajaran Polsek Baros

Ia menerangkan, aksi terduga pelaku sempat dicegah usai teman korban melihat terduga pelaku membawa sepeda motor milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, bisa kami sampaikan bahwa terduga pelaku ini mencoba mengambil sepeda motor yang saat itu dikendarai korban dengan mengaku sebagai saudara korban dan akan memberikan sejumlah uang kepada ayah korban,” terang Dedi.

Baca juga:  Polres Sukabumi Kota Gelar Syukuran, Ini Dua Momen Kata Kapolres

“Setelah itu, terduga pelaku ini meminjam sepeda motor yang dikendarai korban dan langsung tancap gas. Akan tetapi aksinya ini dipergoki teman korban hingga diteriaki begal dan dikejar lalu diamankan warga sekitar,” bebernya.

Kini terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Sukaraja guna dimintai keterangan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.**

Pos terkait