Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Xpander, Tabrak Angkot Sukaraja Mengakibatkan 3 Nyawa Melayang

Kepala Unit Penegak Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat Saat di Wawancara Wartawan di Kantor Unit Laka Lantas, Jalan Kabandungan, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Selasa (27/09/2022). Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Hari kelima Kepolisian Resor Sukabumi Kota menetapkan EH (71) sopir Mobil Xpander bernopol F 1349 QJ sebagai tersangka. EH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalulintas yang menabrak mobil Angkot Sukaraja bernopol F 1959 TZ di Jalan Raya RA Kosasih, Desa/ Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang terjadi beberapa hari lalu.

Dalam insiden kecelakaan lalu lintas tersebut diketahui 3 Nyawa orang meninggal dunia yang disebabkan Xpander yang nahas.

“Iya saat ini kami masih dalam tahap penyidikan dari kecelakaan tersebut dan juga tahapan pemeriksaan tentang fungsional mesin kendaraan mibis Mitsubishi Xpander yang dikendarai oleh EH,” kata Kepala Unit Penegak Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat kepada Lingkarpena.id, Selasa (27/09/2022).

Baca juga:  Puluhan WNA Terdampar di Pesisir Pantai Selatan di Amankan Petugas

Lanjut dia, Polisi telah bekerjasama dengan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Mitsubishi dari Jakarta. Kemudian sudah melakukan pemeriksaan secara keseluruhan dari fisik mesin bekerja dalam keadaan baik. Namun ada satu sistem yang namanya Air Bag Ecu yang memerlukan waktu sekitar dua bulan dan harus dikirim kepada perusahaan langsung di Jepang.

Baca juga:  Innalillahi! Kebakaran Rumah di Nagrak, Remaja Tewas Terpanggang Api Didalam Kamar

“Ini merupakan alat yang dapat merekam peristiwa kecelakaan mobil yang terjadi. Seperti saat menginjak rem, kedalaman pedal saat menginjak rem, kecepatan 5 detik terakhir, putaran mesin 5 detik terakhir. Dan juga ini salah bentuk pembuktian Unit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota yang terbentur dalam jumlah waktu yang diperlukan untuk mendapatkan informasi yang berkenaan dengan hal tersbut,” jelasnya.

Baca juga:  Polres Sukabumi Kota Berikan Ratusan Paket Komoditi, ini Sasarannya

Namun demikian sambung dia, Unit Laka Lantas tetap melaksanakan dan mengupayakan lantaran ingin mendapatkan hasil yang segamblang-gamblangnya serta sejelas-jelasnya. Sehingga dapat menyelenggarakan penyidikan ini sebaik-baiknya.

“Sejak dinaikkan proses penyidikan ini Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, saat ini juga secara otomatis Saudari EH menjasi tersangka atas kasus kecelakaan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diberikan tadi pagi kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi di wilayah Cibadak. Namun pihak pengadilan belum menunjuk Jaksa yang akan menanganinya,” pungkasnya.

Pos terkait