Polisi Ungkap Empat Pelaku TPPO, Bermodus Kerja Diluar Negeri Dengan Gaji Besar

Waka Polres Sukabumi Kompol R Bimo Moemanda (tengah) Di dampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti, Saat Menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi, Jumat (03/06/2022). Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi khususnya unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlokasi diwilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa bersama Kanit PPA nya Iptu Bayu Sunarti di Mapolres Sukabumi. Jumat (03/06/22).

Baca juga:  Longsor Ancam Rumah Warga di Kecamatan Bantargadung Sukabumi

Waka Polres Sukabumi, Kompol R Bimo Moemannda mengatakan bahwa Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang dan mengamankan 4 (empat) orang yang diduga sebagai pelakunya sudah diamankan yang berinisial CS (46), BR (28),WN (29) dan BM (56).

“Pelaku yang diamankan ada empat yang bertindak sebagai dua sebagai perekrut, satunya sopir, satunya sebagai pengurus di Jakarta sana,” kata Bimo kepada wartawan.

Lanjut dia, untuk jumlah korban sementara ada 13 (tiga belas) orang dan para korban saat ini telah dijadikan saksi, sedangkan modus operandinya, para pelaku mengiming-imingi para korban ini bisa bekerja diluar negeri tepatnya di Timur Tengah yaitu Arab Saudi dengan gaji yang sangat besar.

Baca juga:  Milad Ke-23, Wabup Iyos Puji SDM Santri Yaspida Sukabumi

“Untuk meyakinkan orang yang akan direkrutnya, para perekrut mengaku mempunyai dokumen yang legal dan ada perusahaan yang membidanginya tetapi pada kenyataannya semuanya bohong,” jelasnya.

Selain itu sambung dia, adapun barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua buah paspor, belasan lembar surat ijin keluarga, dan belasan unit handphone, kartu ATM dan buku rekening.

Baca juga:  Bupati Marwan, Peringati Hari Santri Nasional

“Kepada para pelaku dapat dikenakan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah,” pungkasnya.

Pos terkait