Paripurna DPRD Kab Sukabumi Bahas Dua Raperda, Ini Penjelasan Yudha dan Bupati

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat Paripurna dan bahas dua Raperda, Jumat (13/5/22).| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing dibahas pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Jumat 13 Mei 2022.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yuda Sukmagara mengatakan, rapat Paripurna tadi merupakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait dua. Kedua raperda yang dibahas soal retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing khususnya di Kabupaten Sukabumi.

Menurut Yudha, rapat yang turut dihadiri Bupati Sukabumi tersebut dinyatakan sudah memenuhi ketentuan atau jumlah minimum anggota yang dipersyaratkan dalam rapat.

“Pada anggaran dasar dan sesuai peraturan organisasi untuk menetapkan keputusan dalam rapat sudah memenuhi syarat,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi itu.

Baca juga:  Hendak Mencuci Pakaian, Warga Jampangkulon Temukan Pria Gantung Diri di Pohon

Dijelaskan Yudha Sukmagara, berdasarkan jumlah anggota DPRD yang ada dan menandatangani daftar hadir berdasarkan aturan tata tertib rapat tersebut dapat dilaksanakan. Melalui saran, pendapat, catatan, pertanyaan yang ditujukan pada Pemerintah Daerah mengenai dua raperda tadi untuk mendapat pejelasan.

“Tentunya keterangan, jawaban sebagai tindak lanjut dari penyempurnaan raperda ini kami harap Bupati Sukabumi dapat meberikan jawaban atas ke delapan padangan umum dari fraksi-fraksi tadi. Dan jawaban itu akan disampaikan pada tanggal 17 Mei 2022 mendatang,” terangnya.

Sementara itu Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, menurutnya dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, terkait pembahasan raperda dan ada dua pembahasan. Pertama rancangan tenaga kerja asing dan juga mengenai persoalan kontruksi untuk industri.

Baca juga:  Pohon Tumbang di Ruas Jalan Nasional Parungkuda Timpa Mobil Bok

“Ini memang kalau bisa dioptimalkan dengan pengawasan yang bisa optimal ini salah satu bentuk pengawasan supaya Tenaga Kerja Asing ini tidak begitu mendominasi di wilayah kita. Ya walaupun mereka bisa masuk tapi secara kapasitas mereka orang-orang profesional yang nanti ilmunya bisa di ambil juga oleh saudara-saudara kita. Jadi kalau orang yang biasa-biasa saja di wilayah kita juga,” terang Bupati.

Lanjut Marwan Hamami, apa yang diketahui tentang kerja ya itu salah satunya salah tadi disampaikan oleh fraksi adalah bagaimana tenaga kerja yang harus profesional pada bidangnya. Menurutnya kalau yang lain akan menyangkut investasi di mana konstruksi ini harus bisa menjawab persoalan karena ditakutkan ketika bayar sudah melakukan kerjasama dalam satu grup atau industri dari target produksi mereka dan juga pasar mereka akan terganggu.

Baca juga:  Bupati Sukabumi Hadiri Paripurna Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD

“Kalau di pertambangan karena ada pergerakan tenaga-tenaga asing yang memang sesuai dengan spesifikasi karena penggunaan alat sifatnya ada kerahasiaan atau perlu transfer teknologi dan transfer pengetahuan yang bisa dibatasi dari umur dan masa kerja mereka,” tambahnya.

Pos terkait