LINGKARPENA.ID | DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Panitia Khusus (Pansus) RPJMD yang diketuai H. Deni Gunawan menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Rapat digelar di Pendopo Sukabumi, Kamis (10/7/2025).
Sejumlah mitra strategis dari unsur eksekutif ikut hadir dalam rapat, di antaranya Bappelitbangda, BPKAD, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi.
Ketua Pansus, H. Deni Gunawan, menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun arah kebijakan pembangunan lima tahunan tersebut.
“RPJMD merupakan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Maka dari itu, perlu dilakukan pembahasan secara komprehensif dan partisipatif agar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Deni juga menekankan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan amanat konstitusional untuk menjamin keberlanjutan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan. Hal ini selaras dengan visi dan misi kepala daerah hasil Pilkada mendatang.
DPRD berharap RPJMD 2025–2029 mampu merespons tantangan zaman, termasuk isu perubahan iklim, kemiskinan struktural, dan transformasi digital. Dukungan terhadap sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, hingga pariwisata menjadi fokus dalam pembahasan.
“Targetnya, pembahasan Raperda ini selesai tepat waktu agar bisa segera dilaksanakan di masa awal kepemimpinan kepala daerah terpilih,” lanjutnya.
Dengan terselenggaranya rapat kerja ini, DPRD berharap penyusunan RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025–2029 menghasilkan dokumen perencanaan yang aspiratif, berkualitas, dan benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Reporter : Rijal
Redaktur : Redaksi






