LINGKARPENA.ID – Kasus tindakan asusila anak dibawah umur yang terjadi beberapa waktu di Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan dan perbincangan hangat. Baru-baru ini beredar informasi kasus tersebut berakhir pada pencabutan laporan oleh keluarga korban.
Diketahui M (9) warga asal Kecamatan Kadudampit, yang masih duduk di bangku sekolah madrasah kelas 3 ini telah mendapatkan perlakuan tindak asusila oleh Mr X (67). Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban M ini berawal diiming-iming akan diberikan uang jajan sebersar Rp.5000 (Lima ribu rupiah).
Pelaku ini saat melakukan aksinya saat korban hendak pergi ke Sekolah dan sepulang dari sekolah di lokasi tempat pelaku berkebun. Mr X yang sudah tua renta ini melancarkan aksinya dengan cara meraba payudara dan kemaluan korban.
Awal diketahui kejadian ini oleh Nenek korban pada saat hendak makan Sahur Ramadhan kemarin. Korban mengeluhkan rasa sakit dan gatal pada kemaluannya. Setelah diselidiki dan dilakukan pendekatan akhirnya korban menceritakan kejadian yang sudah dilakukan sang Kake yang merupakan tetangga korban.
Atas kejadian itu Ayah korban AA melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Sukabumi Kota pada pertengahan Ramadhan lalu. Namun sayang kasus itu terkesan tidak ada penindakan terhadap pelaku.
“Belum ada penindakan, malah perkaranya sudah dicabut. Pencabutan laporan difasilitasi kepala desa dengan hasil surat kesepakatan di rumah Kepala Desa,” terang Ayah korban.
Sementara itu Penasehat Hukum Tim legal SuTV Sukabumi, Efri Darlin Marto Dhaci SH
menanggapi soal kasus tersebut dan sangat disayangkan berakhir pada pencabutan laporan. Menurutnya kejahatan tindak pidana murni itu harus berakhir dengan damai.
“Saya biasa tangani kasus seperti ini. Kasus tindak asusila anak di bawah umur biasanya sering terjadi dan tidak ada kata unsur damai. Harusnya hukum itu tetap berjalan biar ada efek jera pada pelaku-pelaku kasus seperti ini,” ujarya.
Menurut Efri, ada 11 kejahatan yang sangat diperhatikan oleh Kapolri, diantaranya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan hal ini menjadi atensi Pak Presiden.
“Iya, kasus seperti ini sangat diperhatikan oleh Kapolri bahkan atensi dari presiden. Salah satunya itu pelindungan terhadap anak dan perempuan selain narkoba. Jadi harus hati-hati, ini kasus besar lho bukan kasus kecil. Untuk aparat pun harusnya jangan mau diintervensi oleh pihak-pihak tertentu”, Jelas Pengacara muda ini.
Masih kata Efri, “Kalau saya berpikir lanjut untuk kasus seperti ini. Ya ini kan kejahatan salah satu diantara 11 kejahatan yang menjadi fokusnya dari aparat,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Sukahumi Agus Muharam saat dimintai keterangan wartawan tentang kasus di atas dirinya mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum memerima laporan apapun. Menurut Agus ia akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Hingga saat ini belum ada laporan ke pihak kami. Nanti kami akan coba berkoordinasi dengan PATBM, (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). Perlu saya jelaskan, untuk DP3A ini dengan kasus-kasus seperti ini lebih kepada penanganan psikis dan psikologi anak. Ya selama kita belum menerima laporan kita menjawabnya juga masih abu-abu,” kata Agus kemarin.
Sebagai Bahan Catatan
Perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan; Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pebuatan cabul yang dilakukan seseorang terhadap anak yang akan pergi sekolah jelas merupakan bentuk dari kejahatan seksual.
Sanksi bagi pelaku kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan di perjalanan, pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).(*)






