Lingkarpena.id, Sukabumi – Tim Jatanras Polres Sukabumi berhasil menangkap W (46) alias Bima warga Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang, tersangka tindak pidana membawa anak di bawah umur atau penculikan dengan korban AM (11) warga Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Senin (24/05/2021) sekitar pukul 17.30 WIB di Tangerang Banten.
Hal tersebut diungkapkan AKBP Sumarni Kapolres Sukabumi Kota kepada wartawan pada konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (25/05/2021) dini hari. Sumarni mengatakan kronologis kejadian berawal dari tersangka yang sudah dikenal oleh keluarga korban mengajak korban pergi dari rumah tanpa ijin dari pihak keluarga korban terlebih dahulu.
Baca juga: AKBP Sumarni: Geng Motor yang Nekad, Tembak di Tempat
“Tersangka merupakan pemulung atau pencari barang rongsokan dan tinggal di lapak sekitar rumah korban, membawa lari korban ke Bogor awalnya, kemudian mereka bergerak ke Tangerang,” ujar Sumarni.
Sumarni menambahkan korban ditemukan di daerah Serpong BSD Tangerang Selatan dalam keadaan sehat, hanya sedikit kusam karena selama 46 hari korban diajak tersangka untuk mecari barang rongsokan.
Baca juga: MUI, Ormas Islam dan Polres Sukabumi Kota Bersatu Perangi Geng Motor
“Selama dalam pelarian ini, korban dan tersangka tidur diatas becak milik tersangka. Mereka berpindah-pindah untuk menyulitkan petugas menemukannya,” tambah Sumarni.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak. Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 76F Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, Pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan Pasal 82 nomor 17 tahun 2016.
Redaktur: Dharmawan Hadi