Lingkarpena.id, Kota Sukabumi – Demi menekan mobilitas warga Kota Sukabumi dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Sukabumi, Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabuimi, melakukan pemantauan terhadap kesiapan pemberlakuan ganjil-genap, Kamis (12/8/221) siang.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kebijakan ganjil-genap, rencana akan mulai diterapkan pada Jumat (13/8) tersebut, merupakan implementasi dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 30 tahun 2021, terkait PPKM level 4, level 3 dan level 2.
Baca juga: |
Polres Sukabumi Rencana Berlakukan Ganjil Genap, Simak Tanggalnya |
“Untuk Kota Sukabumi saat ini masih berada di level 4, semoga dengan pemberlakuan ganjil-genap esok, bisa menekan mobilitas warga Kota Sukabumi dalam PPKM level 4 saat ini,” ujar Zainal kepada awak media, saat memantau kesiapan ganjil-genap di Jalan A. Yani Kota Sukabumi, Kamis (12/8) siang.
Zainal menjelaskan, kebijakan ganjil-genap yang akan berlangsung Jumat (13/8) hingga Senin (16/8) nanti, rencananya akan disosialisasikan di sepanjang Jalan A. Yani dan juga Jalan R.E Martadinata Kota Sukabumi.
“Jadi di kedua jalan tersebut, nanti kendaraan yang bisa melintas di kedua jalan tersebut, plat kendaraannya disesuaikan dengan tanggal. Pengecualian untuk angkutan umum, ojek online masih bisa melintas,” terangnya.
Baca juga: |
Sabu Senilai 500 Juta, Berhasil Diungkap Satres Narkoba Polres Kota Sukabumi |
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, semoga dengan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap di Kota Sukabumi ini, bisa memaksimalkan usaha Forkopimda Kota Sukabumi pada waktu yang tersisa dalam kebijakan PPKM level 4 saat ini.
“Kita harapkan tingkat mobilitas warga Kota Sukabumi bisa ditekan, salah satunya dengan penerapan kebijakan ganjil-genap saat ini,” ujar Fahmi kepada awak media, Kamis (12/8) siang.
Sesuai rencana, kebijakan ganjil genap di Kota Sukabumi, akan diberlakukan di Jalan A. Yani dan juga Jalan R.E Martadinata mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Kebijakan tersebut rencananya akan diberlakukan sejak tanggal 13 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
Reporter: One
Redaktur: Akoy Khoerudin