Polres Sukabumi Ungkap 302 Kasus dan Tahan 33 Tersangka

Polres Sukabumi saat menggelar konferensi pers dengan mengungkap 302 kasus dan berhasil menahan 33 tersangka, Ungkap kasis digelar di Mako Polres Sukabumi, Senin 25 April 2022.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID – Polres Sukabumi menggelar pres release hasil pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Lodaya Tahun 2022 di Mapolres Sukabumi, Senin (25/04/22).

Dari hasil kegiatan operasi pekat, Polres Sukabumi berhasil mengungkap sebanyak 302 kasus dan mengamankan 33 orang sebagai tersangka selama operasi pekat lodaya 2022.

Saat digelar Konferensi pers, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, turut didampingi Wakapolres Kompol R Bimo Moernanda, Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan santosa dan Kasat Narkoba AKP Kusmawan membeberkan jumlah kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Sukabumi, unit Reskrim Polsek dan Satuan Narkoba.

Baca juga:  Pencarian Korban Hilang di Sungai Cimandiri, Sat Samapta Terjunkan Personel dan Perahu Karet

“Selama operasi pekat ini Polres Sukabumi berhasil mengungkap 302 kasus,” terang Dedy kepada awak media, Senin 25 April 2022 di Mapolres Sukabumi.

Lanjut Dedy sebagai rinciannya, kasus judi sebanyak 3 kasus, premanisme 263 kasus, miras 2 kasus, cabul 4 kasus dan kejahatan lainnya seperti penipuan dan penggelapan sebanyak 30 kasus.

“Jadi untuk total semuanya ada 302 kasus,” sambung Kapolres Sukabumi.

Baca juga:  382 Warga Nyalindung Disuntik Vaksin, Kapolsek Ingatkan Tetap Menjaga Prokes

Mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten mengungkapkan, keberhasilan atas rentetan 302 kasus ini, pihaknya telah mengamankan 33 tersangka dari 19 kasus yang ditangani Satuan Reskrim dan 11 kasus ditangani unit Reskrim Polsek.

“Khusus untuk kasus pencurian kami berhasil mengungkap 14 kasus. Ini terdiri dari 8 kasus diungkap Polres dan 6 kasus diungkap Polsek dengan menahan 13 tersangka,” ujar Dedy.

Baca juga:  Pembuat Onar di Bulan Ramadhan, Kabag Ops Polres Sukabumi: Tegaskan Tangkap

Sementra untuk Satuan Narkoba Polres Sukabumi, alumni Akpol angkatan 2002 ini mengungkapkan,terdapat 3 kasus yang terdiri dari kasus psytropika, ganja dan minumas keras.

“Untuk kasus Psytropika yang berhasil kami sita sebanyak 768 butir obat terlarang, 30, 62 gram dan Minuman Keras sebanyak 3600 botol, dari berbagai macam merek,” tutupnya.*

Pos terkait