Lingkarpena.id, Sukabumi – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Pada sebelumnya kebijakan pemerintah berakhir pada Senin 2 Agustus, namun kini di perpanjang hingga 9 Agustus 2021.
“Pemerintah mempertimbangkan beberapa indikator atas perpanjangan PPKM Level 4 ini. Jadi dibeberapa kota dan kabupaten PPKM Level 4 dilanjutkan mulai Selasa, 3-9 Agustus,” kata Jokowi dalam konferensi pers pada Senin (2/8/2021) malam, seperti di lansir inews.id
Baca juga: |
PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Jokowi, Inilah Daftar Jenis Usaha dan Bentuk Kelonggarannya |
Presiden Jokowi, tentu sangat mengapresiasi kepada garda terdepan penanganan Covid-19 antara lain pihak tenaga kesehatan di berbagai daerah.
“Apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap jajaran tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan menyelamatkan jiwa rakyat Indonesia karena Covid-19,” kata Jokowi.
Baca juga: |
Unjuk Rasa ABSI Menentang Perpanjangan PPKM di Sukabumi Dibubarkan Petugas |
Dikatakan Jokowi, sebelumnya Pemerintah menjalankan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali hingga 20 Juli kemarin. Namun diubahnya kembali dan diperluas menjadi PPKM Level 4 dan berlaku di luar Pulau Jawa ditetapkan mulai 3-9 Agustus mendatang.
“Keputusan ini dibuat guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Negara kita tercinta,” pungkasnya.
Sumber: inews.id
Redaktur: Akoy Khoerudin