Puluhan Penyandang Disabilitas, Jalani Proses Pembuatan SIM di Satpras Polres Sukabumi Kota

Proses penerbitan surat izin mengemudi SIM bagi penyandang disabilitas di Satpras Polres Sukabumi Kota berjalan selama dua hari.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Puluhan penyandang disabilitas jalani proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang bertempat di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Jalan KH. A Sanusi Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Kamis, 27 Oktober 2022.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, proses penerbitan SIM yang diikuti warga penyandang Tuna Rungu tersebut diselenggarakan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota selama Dua hari.

Baca juga:  Gengsi? Sudah Bukan Zamannya

Penyelenggaraan dilaksanakan mulai tanggal 20 hingga 21 Oktober 2022 kemarin. Kegiatan diawali dengan edukasi mengenai fungsi SIM bagi warga Negara Indonesia, khususnya para penyandang disabilitas.

“Warta penyandang disabilitas tersebut mengikuti sejumlah uji kelayakan pemegang SIM, mulai dari proses identifikasi sidik jari dan pemotretan, ujian E-AVIS dan ujian E-DRIVE,” kata Reno, kepada wartawan.

Baca juga:  Pedagang Kopi, Lapang Merdeka Tak Seberkah Dulu?

Lanjut dia, memang betul pada Minggu lalu, tepatnya tanggal 20 dan 21 Oktober 2022, Sat Lantas Polres Sukabumi Kota melayani warga penyandang disabilitas yang ingin memiliki SIM.

“Tentunya hal ini merupakan bentuk pelayanan yang kami berikan terhadap teman-teman kita penyandang disabilitas, sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki SIM,” jelasnya.

Baca juga:  Jelang Nataru, Kapolres Sukabumi Tinjau Jalur Alternatif Cikidang Sukabumi

Dijelaskannya pada pelaksanaan diawali dengan edukasi mengenai peran dan fungsi SIM kepada para pemohon, yang tentunya dibantu penerjemah.

“Setelah itu, kami arahkan mereka untuk mengikuti proses penerbitan SIM lainnya berupa proses identifikasi sidik jari dan pemotretan, ujian E-AVIS dan ujian E-DRIVE,” pungkasnya.*

Pos terkait