Lingkarpena.id, SUKABUMI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi melaporkan sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kepada Kementerian Desa (Kemendes) RI.
Laporan tersebut terkait dengan beredarnya video viral sejumlah kepala desa berisi menyatakan sikap melawan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media yang dinilai selalu mengobok-obok kepala desa di Sukabumi.
“Pernyataan sejumlah kepala desa yang dipimpin Ojang itu diskriminatif dan berpotensi menghalangi tugas wartawan. Kami menilai itu sudah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014,” kata Kuasa Hukum PWI Kabupaten Sukabumi, M. Saleh Arief kepada Lingkarpena.id, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: PWI Kabupaten Sukabumi Giring Video Viral Apdesi ke Ranah Hukum
Baca juga: Banjir Kecaman, Apdesi Kini Dipolisikan LSM dan Wartawan
Selain itu, Ojang dan kawan-kawannya melanggar pasal 29 huruf a dan b, sehingga harus dilakukan pemeriksaan oleh pimpinan daerah. Jika dalam pemeriksaan nanti benar-benar terbukti melanggar UU tersebut, tentunya akan mendapatkan sanksi.
“Secepatnya kami akan laporkan ke Kemendes. Sesuai Pasal 30 UU, mereka bisa dikenakan sanksi pemberhentian,” tandasnya.
Reporter : Aris Wbs
Redaktur : Garis Nurbogarullah