LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Paripurna Ke-2, membahas penetapan keputusan DPRD tentang rencana kerja DPRD Tahun 2024, sekaligus penyampaian nota pengantar DPRD atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan masyarakat.
Rapat Paripurna DPRD tersebut dilaksanakan di Gedung Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (02/03/2022).
Adapun susunan acara Rapat Paripurna yakni pembukaan, penyampaian laporan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD,
penetapan keputusan DPRD tentang rencana kerja DPRD tahun 2024, penyampaian nota pengantar DPRD atas raperda tentang perlindungan masyarakat.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, Wakil Bupati Sukabumi , Iyos Somantri, para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda).
Selain itu dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Badan Musyawarah sesuai tugasnya telah menyusun dan membahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2024, yang selanjutnya hasil Rencana Kerja yang telah disusun dan dibahas tersebut perlu disepakati serta ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, M Sodikin menyampaikan bahwa dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib, DPRD mempunyai hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Sebagaimana telah disetujui oleh Bupati dan DPRD bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 sebanyak 15 Raperda, yang terdiri dari 10 usulan Pemerintah Daerah dan 5 merupakan Raperda Usul Inisiatif DPRD, sesuai Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023,” tandas Sodikin.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Muslimin mengatakan sesuai agenda paripurna hari ini yakni penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang perlindungan masyarakat yang mana nota pengantar raperda tersebut.
“Perlu kami informasikan berdasarkan pasal 11 peraturan DPRD tentang tata tertib bahwa dalam hal raperda berasal dari DPRD setelah penyampaian pengantar raperda tahapan selanjutnya yaitu penyampaian pendapat Bupati terhadap Raperda tentang perlindungan masyarakat yang dijadwalkan pada Rapat Paripurna hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 yang akan datang,” bebernya.
Akhirnya dengan mengucapkan, Alhamdulilah secara bersama, setelah sebelumnya pimpinan rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada yang terhormat para pimpinan dan Anggota Dewan atas kehadirannya untuk mengikuti dengan seksama jalannya rapat paripurna Dewan pada hari ini, agenda acara rapat paripurna pada hari ini Kamis tanggal 02 Maret 2023 secara resmi ditutup.” pungkasnya. (*)