LINGKARPENA.ID | DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah menggelar rapat paripurna untuk membahas sejumlah agenda penting, termasuk pengambilan keputusan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Dalam rapat ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi para wakil ketua serta puluhan anggota, juga Bupati dan wakil bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Iyos Somantri ditambah sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Yudha Sukmagara menyatakan bahwa rapat paripurna telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
“Hari ini rapat paripurna mengesahkan tentang Raperda Kelahiran Anak. Saya rasa ini sudah sangat baik, karena memang perlu adanya perlindungan hukum untuk anak-anak kita di Kabupaten Sukabumi,” ujar Yudha.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pengesahan Raperda telah dilalui dengan baik, dan hari ini merupakan penetapan agar nantinya bisa ditetapkan menjadi Perda.
“Nantinya pun kita akan sosialisasikan apabila sudah menjadi Perda kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak anak yang ada di Kabupaten Sukabumi dan menciptakan serta mempersiapkan anak-anak kita menjadi tunas-tunas bangsa yang berhasil di kemudian hari,” jelasnya.
Menurut Yudha, Perda ini sangat berdaya guna untuk melindungi anak-anak di Kabupaten Sukabumi, terutama di daerah-daerah yang masih banyak anak-anak yang dirasa mendapatkan haknya kurang layak.
“Jadi memang itu perlu kita lindungi sesuai dengan kekuatan hukum atau payung hukum yaitu Perda Kelayakan Anak,” tambahnya.
Selain itu, rapat paripurna juga membahas penyampaian pendapat akhir Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan penyampaian nota pengantar Bupati terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Tadi ada nota yang disampaikan oleh Pak Bupati tentang pemakaian anggaran, di pelaksanaan anggaran tahun 2023 tadi disampaikan kepada kita anggota dewan,” kata Yudha.
Dengan penjelasan dan penyampaian nota tersebut, agenda selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat DPRD mendatang.
“Diharapkan dengan pengesahan Perda ini, anak-anak di Kabupaten Sukabumi mendapatkan perlindungan dan hak yang layak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Yudha.






