Rapat Paripurna ke 33 DPRD Kabupaten Sukabumi Digelar

Antusiasme para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Sukabumi saat mengikuti rapat paripurna ke 33 tahun 2022 | Istimewa

LINGKARPENA.ID | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-33 (Tiga Puluh Tiga) kembali digelar. Sesuai jadwal yang telah ditetapkanada tanggal 6 Desember 2022 lalu, agenda Rapat Paripurna Dewan dilaksanakan Kamis 29 Desember 2022.

Pada agenda rapat paripurna ke 33 tersebut merupakan Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Pengelolaan Perikanan dan
Penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan DPRD Tahun 2022.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, turut didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, dan Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, serta dihadiri unsur Forkopimda, para Anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

“Agenda Paripurna hari ini adalah Laporan Komisi III DPRD soal pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan, mengenai Raperda tentang Pengelolaan Perikanan. Kemudian Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Pengelolaan Perikanan yang disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi,” ujar Yudha.

Baca juga:  Yudha Minta Pemkab Sukabumi Anggaran Tahun Depan Fokus Recovery

Dalam rapat paripurna ke 33 dilakukan penandatangan berita acara persetujuan bersama atas Raperda tentang Pengelolaan Perikanan. Penandatanganantan dilakukan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi III DPRD dan Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda ini. Semoga kinerja semua pihak menjadi amal ibadah bagi kita semua,” terangnya.

Rangkaian paripurna ke 33 antara lain penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan DPRD Tahun 2022, berdasarkan ketentuan Pasal 124 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 bahwa Alat kelengkapan DPRD, sesuai hasil pelaksanaan rencana kerja dalam rapat paripurna setiap akhir tahun.

Baca juga:  Terjerat Perangkap, Macan Tutul di Sukabumi Dievakuasi Polisi dan BKSDA

Juru bicara setiap Alat Kelengkapan DPRD menyampaikan Laporan kinerjanya selama Tahun Sidang 2022 secara bergiliran. Dan penyampaian itu diawali dari Alat Kelengkapan DPRD Badan Musyawarah DPRD, yang disampaikan oleh Budi Azhar Mutawali. Selanjutnya Alat Kelengkapan DPRD dari Badan Anggaran DPRD, disampaikan oleh M. Sodikin, ST. Kemudian Kelengkapan DPRD Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, oleh H. Ujang Rahmat, dan dari Alat Kelengkapan DPRD melalui Badan Kehormatan DPRD disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE. MM.

Kemudian terakhir penyampaian Laporan Alat Kelengkapan DPRD dari Komisi I DPRD, disampaikan oleh H. Badru Dudu Mustofa. sementara dari Komisi II DPRD disampaikan Amran Munawar Lutphi, S.Kom, dari Komisi III DPRD, oleh Aang Erlan Hudaya dan dari Komisi IV DPRD disampaikan oleh Hera Iskandar, SE.

Baca juga:  Milad Ke43 Desa Girijaya, Bupati Marwan: Jadikan Semangat Penguatan Pembangunan

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dan Komisi DPRD yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Kita sadari bersama kedepan tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan untuk melaksanakan pembangunan semakin berat. Untuk itu guna menuntaskan seluruh permasalahan sebagai harapan dan aspirasi masyarakat. Dari laporan kinerja Alat Kelengkapan DPRD Tahun Sidang 2022 ini, nanti akan menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan dimasa selanjutnya,” tandas Ketua DPRD.

Diakhir acara sebelum mengucapkan Hamdallah secara bersama, pimpinan rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sukabumi, Pimpinan dan Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta undangan lainnya yang telah hadir dan mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan. Dan agenda rapat paripurna pada Kamis 29 Desember 2022 secara resmi ditutup.

Pos terkait