LINGKARPENA.ID | Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengusulkan tiga kandidat nama Calon Pejabat (PJ) Wali Kota Sukabumi.
Diketahui dalam isi surat tersebut tanggal 4 Agustus 2023, Gubernur Jawa Barat menyampaikan berdasarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3/3736/SJ tanggal 21 Juli 2023 lalu.
Usulan nama calon pejabat Bupati/Wali Kota tersebut sesuai ketentuan pasal 201 ayat (9) dan (11) undang-undang nomer 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Untuk mengisi kekosongan Jabatan Bupati, Wali Kota, diangkat jabatan Bupati, Wali Kota dari jabatan Pimpinan tinggi Pratama,” tulis Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam Surat usulannya dikutip dari laman resmi www.jabar.go.id.
Selain itu lanjut Kang Emil sapaan akrab, berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) undang-undang nomer 10 tahun 2016. Bahwa Pejabat Gubernur, Bupati, Wali Kota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini di uslulkan tiga orang Pejabat Bupati dan Wali Kota, sebagaimana terlampir untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya mengusulkan tiga calon pejabat Wali Kota Sukabumi, berikut nama calonnya:
1. Pembina Utama Muda/VI/C, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Drs. Kusmana Hartadji MM.
2. Pembina Utama Muda/VI/C, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Provinsi Jawa Barat, dr Siska Gerfianti M.H Kes
3 Pembina Utama Madya VI/d, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Drs H. Dida Sembada MM.






