LINGKARPENA.ID | Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi memasang papan pengumuman di kawasan Taman Megalodon Surade, agar Ruang Terbuka Hijau yang letaknya di jantung kota kecamatan itu asri dan sedap dipandang mata.
Papan pengumuman ini berisikan imbauan agar pedagang tidak berjualan di kawasan ini termasuk larangan parkir, karena melanggar Perda, Selasa (2/10/2025).
Kasi Trantib Kecamatan Surade, H. Rimbayana menjelaskan, tujuan pemasangan papan himbauan ini dalam rangka mewujudkan ketertiban, kenyamanan serta keindahan lingkungan di wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Megalodon Surade.
“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Pasal 6 tentang penggunaan ruang terbuka yang tidak sesuai peruntukannya. Pasal 8 tentang larangan mendirikan bangunan dan berjualan. Pasal 9 larangan parkir pada tempat yang bukan peruntukannya,” ujar H. Rimbayana, Selasa (2/10).
Selain itu kata H. Rimbayana, Pasal 10 larangan tentang mengganggu fungsi trotoar dan jalur pejalan kaki. Sementara Pasal 14 memgatur tentang larangan mengganggu jalur hijau, taman, dan tempat umum.
Seperti diketahui, selama ini di RTH Megalodon yang terletak berdampingan dengan Masjid Besar Al-Jalil Surade, biasa dijumpai pedagang jajanan menggunakan gerobak dorong atau dipikul dan mangkal dibahu jalan.
Selain pedagang, di area tersebut sering dijumpai kendaraan roda dua dan empat yang diparkir. Kondisi ini terkadang terhambatnya arus lintas kendaraan di lokasi tersebut, terlebih RTH Megalodon berada tepat di pertigaan.
“Adanya pengaduan warga maka kami berusaha menindaklanjutinya agar tercipta ketertiban dan kenyamanan dilokasi tersebut,” pungkas H. Rimbayana.






