Satpol PP Perketat PPKM Darurat di Kabupaten Sukabumi, 3 Perusahaan Besar Ditindak Akibat Melanggar

Lingkarpena.id, Sukabumi – Kondisi penularan Covid-19 yang semakin memprihatinkan membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi lebih ketat dalam penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi M Bambang DL kepada wartawan. Dalam wawancaranya Kasatpol PP menyebutkan bahwa kondisi penularan Covid-19 di Kabupaten Sukabumi semakin banyak begitu pula korban yang meninggal dunia akibat virus ganas tersebut juga semakin banyak.

Baca juga:  Sekda Tegaskan Pencegahan TPPO Jadi Concern Pemkab Sukabumi 
Baca juga:
Hati-Hati Melanggar PPKM Darurat, Hari Ini Mulai Disidang Tidak Ditegur atau Diperingatkan Lagi

“Makanya kita perlu kerja keras untuk sosialisasikan, memberikan penyuluhan kepada warga masyarakat sehingga mereka mau mengikuti protokol kesehatan diantaranya, tidak banyak keluar rumah, mobilisasi dikurangi, tidak menciptakan kerumunan kemudian setiap saat memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer,” ujar Bambang.

Baca juga:  Sekda Tegaskan dan Sebut Perusahaan Wajib Tunaikan CSR, Pada Raker Komisi II Saat Bahas TJSPKBL

Bambang menghimbau masyarakat kalo tidak terlalu penting jangan keluar rumah, karena setiap hari ada peningkatan masyarakat yang terkonfirmasi positif. Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi mencatat penambahan 145 orang yang positif pada hari ini, Kamis (08/07/2021).

Baca juga:
Pabrik Garmen di Cicurug Dilaporkan Klaster Covid-19 Disidak Petugas, Hasilnya?

Untuk itu Satpol PP Kabupaten Sukabumi semakin ketat dalam penerapan PPKM Darurat. Untuk pelanggar kebijakan tersebut, pihaknya sudah tidak memberikan himbauan atau teguran tetapi dengan hukuman dari bentuk denda, tindak pidana ringan hingga tindak pidana berat.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

“Hari ini kita memberikan penindakan kepada 3 perusahaan besar yang melanggar protokol kesehatan PPKM Darurat, diantaranya PT Longjin Javasuka Garment dan PT Indolakto di wilayah Cicurug lalu PT Muara Tunggal di wilayah Cibadak,” ujar Bambang.

 

 

Redaktur:  Dharmawan Hadi

Pos terkait