LINGKARPENA.ID | Proses seleksi calon Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Kota Sukabumi periode 2025-2030 telah memasuki tahap akhir. Saat ini, Pemerintah Kota Sukabumi tinggal menunggu keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyampaikan hal tersebut kepada awak media usai mengikuti agenda di Balai Kota, Senin (30/6/2025). Ia memastikan seluruh tahapan seleksi telah dilalui oleh para kandidat.
“Untuk seleksi Dirut BPR Kota Sukabumi, yang menentukan akhirnya adalah OJK. Kalau seleksi akademis, tes pemahaman, dan wawancara, hampir semuanya dinyatakan lulus,” kata Ayep.
Menurut Ayep, dari proses seleksi yang telah digelar oleh panitia seleksi (pansel), telah diperoleh tiga nama kandidat yang dinyatakan lolos dan memenuhi kualifikasi. Namun, hanya satu nama yang akan diajukan oleh kepala daerah ke OJK.
“Saat ini ada tiga calon Dirut yang masih diproses oleh OJK. Semuanya memenuhi syarat. Wali kota hanya mengusulkan satu nama, tapi keputusan tetap ada di OJK,” jelasnya.
Ia menegaskan, berbeda dengan proses penunjukan direksi di BUMD lain seperti PDAM atau Waluya yang berada langsung di bawah kewenangan kepala daerah, pengisian jabatan Dirut BPR sepenuhnya mengacu pada regulasi ketat dari OJK.
“Berbeda untuk Dirut BPR, saya tidak bisa memilih langsung. Semua calon yang ada sudah memenuhi kualifikasi, baik dari nilai maupun administrasi. Kita tinggal tunggu pengumuman resmi dari OJK,” tandasnya.
Ayep juga menekankan bahwa Pemkot Sukabumi berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses pengisian jabatan strategis di lingkungan BUMD, terutama di sektor keuangan. Ia berharap keputusan OJK dapat segera keluar agar kepemimpinan di tubuh Perumda BPR segera memiliki kepastian.
Reporter : Rizky Apriliana
Redaktur : Redaksi






