Sempat Buron, Sopir Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Sukabumi – Bogor Diamankan Polisi

Polisi dari Satuan Lalulintas Polres Sukabumi saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara tabrakan beruntun di Jalan Raya Sukabumi - Bogor tepatnya di Pamuruyan Cibadak.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Upaya dan kerja keras penyidik unit penegakkan dan hukum (Gakkum) Santlantas Polres Sukabumi membuahkan hasil. Sang sopir penyebab kecelakaan beruntun yang enyebabkan satu korban meninggal dunia akhirnya dapat diamankan.

Sebelumnya pada Rabu 15 Februari 2023 pada pukul 04:10 dini hari telah terjadi kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Sukabumi – Bogor tepatnya di Kampung Pamuruyan, Desa Pamuruyan Cibadak. Akibat kecelakaan beruntun tersebut satu orang meninggal dunia.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Bagus Yudho Setiawan yang didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan kepada awak media, kejadian tabrakan beruntun melibatkan 5 kendaraan. Diantaranya 4 kendaraan jenis truck dan 1 kendaraan sepeda motor.

“Akibat kejadian tabrakan beruntun itu satu pengendara kendaraan sepeda motor meninggal dunia,” ungkap AKP Bagus dalam keterangan rilisnya.

Baca juga:  Truk Seruduk 5 Warung di Jalan Simpenan Sukabumi

Bagus menjelaskan, kronologis kejadian dimana ada kendaraan Mitsubishi Fuso jenis Dum Truck warna orange dengan nomor polisi B 9729 DY, diduga hilang kendali saat melintas di Jalan Raya Sukabumi – Bogor, tepatnya di Kampung Pamuruyan Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak tersebut.

Menurut Bagus, memang kondisi jalan yang menurun dan menikung sehingga menyebabkan sang sopir tidak bisa mengendalikan kendaraannya. Kemudian truk tersebut menabrak 4 kendaraan yang ada di depannya.

“Kendaraan yang tertabrak yaitu Kendaraan Hino truck box, kedua truck Hino tronton, kemudian sepeda motor Honda Revo dan terakhir menabrak kendaraan mobil box yang datang dari arah berlawanan dari arah Bogor menuju Sukabumi,” sambungnya.

Menurut AKP Bagus, pada saat Polisi datang ke lokasi untuk melaksanakan olah TKP, ternyata sopir Mitsubishi Fuso Nomor Polisi B 9729 DY, sudah tidak berada ditempat diduga melarikan diri. Usaha untuk mencari serta menangkap sang sopir Truck penyebab kecelakaan lalulintas itu tidaklah mudah, sopir yang kemudian diketahui berinisial R harus itu harus dicari polisi ke berbagai daerah.

Baca juga:  Lakalantas di Simpenan Sukabumi 1 MD, Satu Korban Dilarikan Ke RSUD Palabuhanratu

“Anggota kami mencari keberadaan pelaku R dari wilayah Bogor sampai ke Propinsi Banten. Akhirnya kami mendapatkan keterangan dari pemilik kendaraan Mitsubishi Fuso B 9729 DY, bahwa R ini berasal dari Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi,” tutur Bagus.

Kemudian setelah Polisi yang telah mengantongi alamat jelas sopir R, lalu Kanit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Ipda M Fajar Yanuar beserta anggotanya bergerak menuju wilayah Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.

“Kedatangan Kanit dan anggotanya ke Ciracap ternyata tidak juga membuahkan hasil karena saudara R ini tidak ada di tempat. Anggota langsung melakukan pendekatan kepada keluarga R, agar meminta R menyerahkan diri ke Polisi,” tambayhnya.

Baca juga:  Adu Banteng, Pemotor Tewas di Ruas Jalan Kiara Dua Simpenan Sukabumi

Akhirnya upaya persuasif dari Polisi dengan melibatkan pihak keluarganya itu membuahkan hasil. R dengan diantar oleh ketua komunitas Truck, menyerahkan diri ke kantor unit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi di Cibadak.

“Jadi dari hasil pemeriksaan kami kepada R, motif yang bersangkutan melarikan diri dengan alasan karena merasa takut dihakimi oleh masa,” jelas Kasatlantas Polres Sukabumi ini.

Kepada R, penyidik akan menerapkan pasal 310 ayat 4 Jo pasal 312 Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009, Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yg mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah.**

Pos terkait