LINGKARPENA.ID | Seorang petani ditemukan meninggal dunia di area perkebunan di Kampung Margamukti, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu, 11 Oktober 2025 pagi.
Korban diduga tewas akibat tersengat arus listrik dari perangkap babi hutan yang dipasangnya sendiri.
Kapolsek Ciemas, AKP Deni Miharja, S.H., M.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebutkan, korban bernama Sudrajat (43), warga Kampung Cisalada RT 002 RW 001 Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas.
“Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya, Rusman, sekitar pukul 10.00 WIB di area kebun. Saat ditemukan, posisi korban dalam keadaan telungkup dan sudah tidak bernyawa,” terang Akp Deni kepada lingkarpena.id Minggu (12/10).
Dari keterangan saksi, korban diketahui berangkat ke kebun pada Jumat (3/10/2025) sore dan tak kunjung pulang hingga sepekan kemudian. Karena khawatir, sang anak pergi mencari ke lokasi kebun dan mencium aroma tidak sedap di sekitar area tersebut. Setelah ditelusuri, korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan kondisi tubuh membusuk.
Saksi lainnya, Ridwan, yang juga kerabat korban, mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelum kejadian, dirinya sempat menegur korban terkait pemasangan kawat perangkap beraliran listrik.
“Sebelumnya sudah ada imbauan dari pihak desa agar warga tidak menggunakan kawat listrik untuk jebakan babi. Tapi korban sempat bilang kalau perangkapnya tidak dialiri listrik,” ujar Ridwan.
Petugas yang datang ke lokasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa kawat, baju kaos hitam, dan celana pendek warna cokelat. Pemeriksaan medis dari pihak Puskesmas menyebutkan bahwa korban diperkirakan sudah meninggal lebih dari tiga hari sebelum ditemukan.
“Hasil pemeriksaan luar menunjukkan korban meninggal akibat sengatan listrik. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain di tubuh korban,” tambah AKP Deni.
Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Jenazah korban kemudian langsung dimakamkan di kampung halamannya.






