LINGKARPENA.ID | Sentra penegakan hukum terpadu Gakkumdu, Bawaslu badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kota Sukabumi, telah menerima laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, pada tanggal 27 dan kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap syarat formil dan materil yang berkaitan dugaan tersebut, yang kemudian kami meregister laporan tersebut lalu kita bahas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi Firman Alamsyah mengatakan, tentu hari kedua pemeriksaan, hari pertama itu yang berkaitan dengan pelapor dan saksi pelapor, untuk hari kedua sampai dengan hari selanjutnya, katakan akan proses, Sabtu 28 September 2024 Sekertariat Sentra Gakkumdu Perum Prana blok A3 Kecamatan Cikole.
“Tentunya dengan penanganan pelanggaran akan pidanakan tiga plus dua, deadlinenya tanggal 1, tanggal 1 sudah ada pembahasan akhir. Bila mana terpenuhi bisa dilanjutkan ke penyidikan tidakanya nanti pada tanggal 1, karena hari ini kita belum bisa menyimpulkan apakah terpenuhi atau tidak karena masih ada pemeriksaan dari beberapa saksi yang berkaitan dengan laporan ini beredanya video tersebut,” ungkap Firman.
Lanjut kata Firman, saksi pelapor baru 2, yang dilaporkan kampanye di luar jadwal, money politic(politik uang, diduga juga kita perdalam yang terjadi di kampung nangeleng.
Namun ia menegaskan, nanti kalau terbukti dengan money politic ada, misalkan itu bersentuhan langsung dengan pasangan Calonnya mungkin, tapi kalau misalkan tidak, karena kalau usul di pilkada (pemilihan Kepala Daerah) itu pemberi dan penerima, misalkan tidak terputus di pasangan calon mungkin bisa terputus di timnya,”ucap Firman.
Dalam Hal ini baru dugaan untuk pelaporan belum bisa menyimpulkan apakah itu terpenuhi atau tidaknya untuk dilanjutkan ke proses penyidikan, nanti perlu diketahui juga bahwa di PKPU(peraturan komisi pemilihan umum) 13 2024 ada tahapan kampanye ada jadwal kampanye, jadi jadwal kampanye ada di tahapan kampanye.
Tahapan kampanye itu dari tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November, nah jadwal kampanye itu ada di tanggal 25 sampai tanggal 23 tersebut kewenangannya di KPU (komisi pemilihan umum) terkait dengan jadwalnya.
Lebih jauh Firman mengatakan, sedang melakukan penelusuran karena kami menemukan informasi awal tersebut yang berkaitan dengan beberapa instansi, Kepala Dinas Pemuda dan olahraga, protokoler, tadi kita sudah mengkonfirmasi dan itu hari besok terakhir kita apakah informasi awal tersebut sudah kita telusuri dan selanjutnya akan dijadikan temuan untuk dimintai klarifikasi dari beberapa pihak.
“Baru satu temuan, mudah -mudahan hanya satu temuan saja,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi Firman Alamsyah.
Pada kesempatan lain Pengacara Team MAJU Angga Perwira Sukmawinata sebelum melangkah tentu kita ingin mengetahui dulu seperti apa, makanya kami datang kesini adakah merespon surat yang ditujukan kepada tim MAJu. Kami ingin mengetahui mengklarifikasi posisi kasusnya, apakah ini di tahapan klarifikasi atau memang ditahapannya seperti apa.
“Karena memang kalau melihat surat undangan ada beberapa hal yang perlu kita mintakan klarifikasi, disitu kalimatnya klarifikasi tapi kemudian juga menghadapnya ke Gakkum (penegakkan hukum ) ini yang kita mau tahu,” tandasnya.
Namun ia menyatakan, terkait materi muatannya juga peristiwa hukum apa yang diadukan kita juga belum tahu, makanya kami akan minta klarifikasi dan juga sekaligus konfirmasi dari pihak teman-teman Bawaslu selaku yang menerima laporan.
“Kami tidak bisa menduga-duga karena fakta hukumnya harus disampaikan, karena kan tahapannya dari pelapor mengadukan kepada Bawaslu, tentunya mekanis internal kita belum tahu makanya kita akan tanyakan kepada Bawaslu,” ungkap dia.
Sejauh ini belum ada langkah yang dilakukan tapi tentunya kami juga terus mencermati daripada kondisi yang ada hari ini.
Apapun yang kita obrolkan didalamnya tentunya kami juga akan menganalisa itu bersama dengan team dan akan mengambil langkah-angkah terukur yang strategis.
Namun kata dia, apabila ditemukan dalam pencermatan itu terkait dengan peristiwa hukum yang berdampak terhadap dugaan pelanggaran hukum kami juga akan mengambil langkah-langkah yang sama.
“Kami belum tahu makanya itu video yang mana ,karena bisa jadi banyak video yang beredar bisa video dari yang lain mungkin,” tutup Pengacara Tim MAJU Angga Perwira Sukmawinata.






