Serikat Pekerja PT SBI Tbk Desak Manajemen Patuh pada Peraturan Ketenagakerjaan

FOTO: Gabungan serikat pekerja di lingkungan PT Solusi Bangun Indonesia (PT SBI Tbk) saat membentangkan spanduk kecaman.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Gabungan serikat pekerja di lingkungan PT Solusi Bangun Indonesia (PT SBI Tbk) mengecam sikap manajemen perusahaan yang dinilai mengabaikan peraturan ketenagakerjaan.

Manajemen PT SBI Tbk disebut-sebut tidak mengakui keberlakuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2020-2022 pasca gagalnya perundingan pembaruan PKB untuk periode 2022-2024.

Ketua Umum Serikat Pekerja Solusi Bangun Indonesia (SPSBI), Kemas M. Ridzwan, menjelaskan bahwa masa berlaku PKB 2020-2022 berakhir pada 2022. Namun, perundingan untuk pembaruan PKB menemui jalan buntu karena manajemen bersikeras agar serikat pekerja menyetujui delapan poin yang mereka ajukan.

“Setelah perundingan gagal, manajemen PT SBI Tbk menolak memperpanjang PKB 2020-2022 selama satu tahun, padahal hal ini telah diatur dalam PKB itu sendiri serta peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014,” ujar Kemas.

Baca juga:  IPB University Sosialisasikan Program BIMA di Situgede, Dorong Pemberdayaan Petani Talas melalui Hilirisasi

Kemas menambahkan, pihak serikat pekerja telah meminta penegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) yang mana hasilnya, Kemnaker RI menyatakan bahwa PKB 2020-2022 tetap berlaku hingga disepakati PKB baru dan meminta kedua belah pihak untuk melanjutkan perundingan.

Namun, manajemen PT SBI Tbk justru menerbitkan Surat Keputusan (SK) direksi sebagai pedoman baru dengan dalih adanya kekosongan hukum.

Baca juga:  Dompet Sehat Keluarga Kuat ToT SKB 2025 Bekali Calon Fasilitator Cerdas Atur Keuangan Rumah Tangga

“SK direksi tersebut jelas merugikan pekerja dengan menurunkan kesejahteraan yang telah disepakati sebelumnya. Sikap manajemen ini adalah bentuk perlawanan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku,” tegas Kemas.

Adapun sejumlah tuntutan serikat pekerja, merupakan gabungan serikat pekerja terdiri dari Serikat Pekerja Nusantara (SPN), SPSBI, Serikat Pekerja Dinamis (SPD), SPSBIM, SPSA, SP PLP, dan SP RCI yakni ;

1. Kementerian Ketenagakerjaan diminta untuk bertindak tegas terhadap manajemen PT SBI Tbk yang dinilai melanggar hukum dengan menolak keberlakuan PKB 2020-2022 dan perundingan pembaruan.

2. Menteri BUMN diharapkan turun tangan memastikan PT SBI Tbk dan anak perusahaannya mematuhi PKB yang berlaku dan mendorong perundingan PKB periode 2024-2026.

Baca juga:  Pj Wali Kota Sukabumi Buka Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Serikat Pekerja, Ini Tujuannya!

3. Manajemen PT SBI Tbk dan anak perusahaannya diminta untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku serta arahan resmi dari Kemnaker RI.

4. Semua pihak diimbau untuk tidak menafsirkan peraturan secara sepihak demi kepentingan pribadi, melainkan mencari solusi bersama yang adil bagi manajemen dan pekerja.

Gabungan serikat pekerja berharap agar tuntutan ini dipenuhi demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja di PT SBI Tbk.

Pos terkait