LINGKARPENA.ID | Ketua Komisi III bersama Dinas terkait bahas persiapan Perda tentang Kerjasama Pengolahan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar lingkungan, Rapat berlangsung di Aula Gedung Dinas Kelompok Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Cibolang Kecamatan Cicantayan Jalan Lingkar Selatan Cibolang.
Ketua Komisi III Anjak Priatna dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan pada lingkarpena.id disela-sela kegiatannya, rapat ini merupakan rangkaian persiapan Perda Tentang Kerjasama Pengelolaan lahan HGU untuk masyarakat sekitar lingkungan.
Menurutnya ada sebanyak 20% dari total luasan yang termasuk dalam Ijin Usaha Perkebunan (IUP) yang aktif kecuali yang berproses hukum dan sudah mati tidak termasuk dalam Perda tersebut.
Jadi seluruh pemegang HGU di Kabupaten Sukabumi semua mewajibkan memfasilitasi kerjasama dengan masyarakat sekitar, terkait pengelolaan lahan pertanian dengan berbasis kelompok tani tentunya sifatnya wajib sesuai dengan peraturan Permentan yang ada.
Baik itu HGU nya milik Pemerintah atau Swasta yang memiliki status aktif, Perda tersebut diantaranya mengacu pada hal tersebut.
“Ya Insyaallah Perda ini akan segera di Paripurnaka pada pekan mendatang, semoga menjadi manfaat dan memberikan dampak besar bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Selain itu, Ajak menuturkan untuk aturan teknis Kepala Daerah (Bupati) wajib menyusun tim fasilitasi kemitraan dengan terbentuknya tim tersebut tentunya harapannya bisa mengimfentarisir, mensosialisasikan program kemitraan dengan masyarakat. terangnya.
“Jadi titik tekan kami dalam kewajiban dan menjalankan itu, harus Bupati yang membetuk tim fasilitasi kemitraannya,” pungkasnya.