Soal Penolakan Tambak Udang Minajaya, PT. BSM Kabulkan 3 Tuntutan Masyarakat

LINGKARPENA.ID | Pembangunan tambak udang di kawasan Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi yang di garap PT. Berkah Semesta Maritim (BSM) sejak awal mendapat penolakan sejumlah elemen masyarakat.

Diungkapkan Site Manager PT. Berkah Semesta Maritim (BSM) Muklis Sahrul, gelombang penolakan datang dari Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Minajaya Beach, Kelompok Paguyuban Pedagang Lesehan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Minajaya dan Karang Taruna Desa Buniwangi.

“Secara prinsip mereka menolak adanya tambak udang. Apalagi saat itu Pokdarwis sedang menggarap program konservasi Pandan di kawasan tersebut,” ujar Muklis kepada lingkar pena.id Senin (10/2).

Lanjut kata Muklis, dengan adanya pembangunan tambak mereka khawatir akan ada dampak yang merusak dan mematikan kepariwisataan serta berdampak pula pada program konservasi Pandan yang sedang digarap.

Baca juga:  Ini Identitas dan Kronologi Korban Laka Laut Pantai Minajaya Surade Sukabumi

“Mereka menuntut agar kami pihak perusahaan memenuhi ketentuan UU 52 Tahun 2016 tentang garis sempadan pantai atau Greenbelt. Mereka meminta agar tidak digunakan oleh perusahan karena lahan tersebut diperuntukan untuk lahan pengembangan kepariwisataan dan kelestarian lingkungan serta pemberdayaan ekonomi,” tambah Muhlis.

Menjawab kekhawatiran itu PT. Berkah Semesta Maritim (BSM) bersama Forum Koordinasi Kecamatan (Forkopimcam) Surade dan Pemdes Buniwangi melakukan pemasangan patok greenbelt di kawasan pesisir Minajaya.

Ditambahkan Muhlis, pihak PT. BSM akan bersinergi dan mendukung program konservasi Pandan di area greenbelt. “Kami tanpa diminta pun akan melakukan penanaman pohon Pandan di area greenbelt dan pohon pelindung lainnya di sekeliling area tambak,” imbuhnya.

Selain soal greenbelt, kekhawatiran warga soal akan adanya pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang yang akan merusak ekosistem dan biota laut, dijelaskan Muhlis, bahwa hal itu sangat mendapat perhatian serius dari PT. BSM.

Baca juga:  Iyos Somantri: Resmikan Hunian Mangkalaya Hill Sukabumi

“Kami merupakan perusahaan tambak udang pertama di Indonesia yang menggunakan teknologi pengolahan air limbah dengan fasilitas Ipal berteknologi tinggi. Dimana limbah yang dihasilkan akan dikelola dengan rekayasa teknologi untuk dijadikan pupuk,” ujarnya.

Persoalan yang mencuat lainnya adalah soal nasib petani penggarapa yang berada dilahan terdampak. Hal itu diakui pihak perusahaan telah diselesaikan dengan kebijakan diberikan dana kerokhiman serta telah ada kesepakatan untuk meninggalkan tanah garapannya.

Kondisi kekinian, kata Muhlis, diakuinya masih ada beberapa kelompok masyarakat terdampak yang mengajukan beberapa tuntutan yang belum bisa dipenuhi oleh perusahaan.

Baca juga:  Pihak PT Anugerah Buana Indonesia Klarifikasi Soal Video Tambak, Tegaskan Tak Ada Pembongkaran Terumbu Karang

“Kami akui masih ada tuntutan warga yang belum kami jawab diantaranya tuntutan soal kerjasama atau CSR. secara umum, dan perlu digaris bawahi, bahwa perusahaan akan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja dari masyarakat Desa Buniwangi atau kampung terdampak, karena kesejahteraan masyarakat sekitar menjadi prioritas perusahaan kedepannya,” tegas Muhklis.

Soal tuntutan lain berkaitan dengan perijinan dan prinsip lainnya, PT. BSM akan taat pada aturan dan memenuhi semua aspek serta persyaratan sesuai perundang undangan.

“Saat ini proyek tambak belum berjalan, baru persiapan atau pembersihan lahan saja dimana team konsultan perlu memastikan kesesuaian design yang sudah direncanakan dengan kondisi lahan yang ada agar lebih efektif dan tidak ada kesalahan dalam implementasinya,” pungkas Mukhlis.

Pos terkait