LINGKARPENA.ID | Stasiun Pengisian Bahan Bakar atau lebih dikenal SPBU yang berlokasi di Bagbagan, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi turut disita pihak Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri, Kamis, 25 Agustus 2022.
Penyitaan SPBU ini merupakan lokasi yang kedua usai SPBU Cikidang. Pentitaan aset SPBU mengacu pada penetapan pengadilan negeri Cibadak Nomor: 378/Pen.Pid/2022/Pn Cbd Tanggal 8 Juli 2022 yang berbunyi tanah dan bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
“Bareskrim melakukan penyitaan secara administrasi hari ini. Adapun untuk jual beli BBM tetap berjalan,” ujar Asep Herman, selaku pengawas SPBU Bagbagan kepada wartawan.

Penyitaan SPBU menurut Asep Herman, ia tidak mengetahui secara persis terkait kasus apa. Namun dirinya memastikan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri tersebut merupakan persoalan administrasi.
“Pihak Bareskrim tiba-tiba datang saja. Soal penutupan saya tidak tahu itu urusan pemilik. Proses ini ya saya ikuti saja,” tambahnya.
Menurut Asep, pemilik SPBU 34.433.08 Bagbagan dan SPBU 34.433.16 Cikidang merupakan warga Bandung. Namun saat ini pelayanan tangki bensin masih tetap berjalan seperti biasanya.
“Iya yang saya tau pemilik SPBU iniorang Bandung. Oh iya, untuk pelayanan pengisian BBM tidak terganggu SPBU tetap buka,” pungkasnya.*