SR Kadis ESDM Jabar: Perumda ATE Undang Pihak Terkait Klarifikasi dengan PT SSP

LINGKARPENA.ID | Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi bersama PT. SSP dan Kantor Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor).

Rakor tersebut membahas surat rekomendasi Dinas ESDM Pemerintah Daerah provinsi Jawa barat nomor: 2879/ES.03/TAMBANG kepada PT. Tradeindo Nusadamai untuk mengangkut dan menjual belikan hasil pertambangan berupa pasir besi (raw material) dan konsentrat pasir besi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih pada 6 Maret 2023
di Desa /Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi.

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi, Eneng Dewi Komalasari mengatakan, rakor ini pertama membahas masalah yang sudah dilaporkan ke ke Bupati Sukabumi dan dewan pengawas, kemudian arahan beliau agar segera klarifikasi dengan pihak S2P.

Salam rakor tersebut pihaknya juga sudah bersurat dan mengundang pak Ken selaku direktur tracindo, Ade terus pak Hasan dari Mehad untuk mengklarifikasi, namun mereka hari ini tampaknya mereka tidak datang .

“Sebenarnya kami masih menunggu klarifikasi dari pihak mereka di hadapan pihak S2P. Sebelumnya juga kita dengan camat dan Kasi Trantib Tegalbuleud. Bahkan saya juga mendatangi Dirut PD-ATE yang dulu, Pak Kurniawan agar bersama untuk menyikapi ini, ” Ungkap Eneng, Jum’at (15/12/2023) di Kantor Perumda ATE di Jl. KH. Ahmad Sanusi Gunung Puyuh Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat .

Baca juga:  Tambang Ilegal di Simpenan Sukabumi Ditutup

Disinggung atas penarikan pasir besi ini apakah pihak Perumda ATE dirugikan, ia mengaku memang merasa dirugikan, diantaranya kredibilitas kami dipertanyakan karena disangka diam saja

“Padahal sebelumnya saya sudah mengarahkan ke mereka agar konfirmasi dulu secara baik-baik, tapi kenyataannya tetap masih ada aktivitas penarikan pasir besi.makanya saya undang hari ini jam 9 di kantor, kendati mereka tidak datang,” jelasnya.

Selain kredibilitas , Eneng beberkan dalam hal ini PD-ATE yang dulu sempat kerjasama pengolahan pemurnian walaupun belum sempat terjual

“Tapi PD-ATE sudah membayar royalti pajaknya untuk 20 ribu ton ,Artinya ada beberapa hak untuk PD-ATE, kalau sekarang pasir tersebut sudah dikeluarkan ,berarti jumlahnya berkurang, Itu mungkin kerugian lainnya seperti itu,” ungkap Eneng.

Berkenaan langkah upaya lainnya dari Perumda ATE bilamana tidak ada klarifikasi dari pihak pengusaha, Eneng menambahkan, Tetap kami harus konfirmasi dulu, soalnya lokasi lahan berada di S2P, makanya saya menghubungi S2P untuk klarifikasi hal ini.

“Waktu itu Pak Ade datang ke sini minta surat keluar asal barang (SKAB), saya jelaskan kami tidak bisa mengeluarkan ,karena ijinnya ada di lahan S2P dan waktu itu saya sudah sarankan ke beliau (Ade),” ucapnya.

Baca juga:  Disparbud Sukabumi Gelar Jalan Sehat Berbudaya Pekan Kebudayaan Daerah

Menurut Eneng, jalan keluar dari masalah ini adalah duduk bersama, karena setiap masalah juga pasti ada penyelesaiannya

“Seharusnya mereka-mereka sesudah kita berikan saran untuk kumpul bersama dengan pihak S2P seharusnya dijalankan ,Jangan terkesan seenaknya saja .Ketika kita ngobrol bersama dengan pihak S2P , kenapa tidak mungkin pihak S2P juga akan welcome (terbuka),” beber Eneng.

Di tempat yang sama, Perwakilan PT. Sumber Suryadaya Prima (SSP) Endang Taufiqrohman menambahkan, dirinya berharap agar tidak terjadi kembali,Kepada Perumda ATE saya inginkan segera tindaklanjuti agar tidak terulang ,Lalu kepada ESDM provinsi Jawa barat terhadap konsekuensi surat rekomendasi yang diduga palsu segera diklarifikasi.

“Kalau memang itu dinyatakan palsu ,segera laporkan ke Polda, jangan sampai nanti disalahgunakan yang akhirnya merugikan semua pihak,” imbuhnya.

Endang menjelaskan kembali, jadi kalau S2P selama terjalin koordinasi duduk bersama, misalkan membahas kerjasama ,kenapa tidak.

“Karena di sini ada kewajiban yang harus dibayar atas barang (pasir besi) yang keluar disitu ada beban royalti yang harus dibayar,sebab pada akhir tahun pasti akan ada audit,” cetusnya.

Makanya di sini mohon ke ESDM provinsi , walaupun bidang mineral logam tidak miliki wewenang, tapi dengan konsekuensi surat itu, tidak terlepas palsu atau tidaknya, sebab belum ada sanggahan .

Baca juga:  Koban Pembacokan Anak Kandung di Sukabumi Meninggal Dunia

“Disini menurut kami surat rekomendasi telah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ,saya prihatin atas di catutnya nama lembaga ESDM lalu nama kepala dinasnya (Ai) ,” ucapnya.

Endang menilai terhadap kegiatan ini, dimana keseriusan pengawasan pemerintah khususnya APH untuk lakukan penertiban konteks pertambangan, sebab di pertambangan mineral logam beda dengan pertambangan mineral non logam.

“Kalau semisal ini tidak ada sikap yang tegas ,dan mereka tidak mengindahkan peringatan-peringatan ini ,apa boleh buat selanjutnya kami akan bertindak lebih jauh,” tegas Endang.

Ditambahkan Penyelidik Bumi Ahli Muda , Koordinator Bidang Pertambangan dan Air Tanah di Cabang dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Ahmad Hidayat akan hal ini sekilas ungkapkan.

Atas adanya surat rekomendasi Dinas ESDM Pemerintah Daerah provinsi Jawa barat nomor: 2879/ES.03/TAMBANG kepada PT. Tradeindo Nusadamai untuk mengangkut dan menjual belikan hasil pertambangan berupa pasir besi (raw material) dan konsentrat pasir besi, Ahmad ungkapkan

“Sebagaimana arahan pimpinan dipastikan surat rekomendasi tersebut tidak benar dan saat ini sedang ditelusuri. Termasuk pula berdasarkan data atas nama perusahaan PT. Tradeindo Nusadamai tidak ada dalam catatan kami,” bebernya.

,”Maka hari ini kami inginkan konfirmasi kepada pihak terkait ,” tandasnya.

Pos terkait