Tangani Kasus, Dasep Rahman Hakim (DRH) Yakin Menang Verzet 

LINGKARPENA.ID | Dasep Rahman Hakim, pengacara yang berkantor di Law Office DRH & Partner yang beralamat di Jl. Cempaka Perum, RT.007/RW.007, Sindangpalay, Kec. Cibeureum, Kota Sukabumi. Saat ini tengah menangani perkara perdata yang melibatkan Asep Sunardi dan Meri Marliah dengan PT. Woori Finance Indonesia tbk di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Dalam hal ini DRH selaku kuasa hukum berupaya membela klien-nya, karena keputusan hakim pengadilan negeri Bogor kelas I A sebelumnya dirasa tidak adil.

“Dalam sidang sebelumnya selaku tergugat Acep Sunardi dan Ibu Meri marliah tidak pernah dihadirkan, oleh sebab itulah Acep Sunardi dan Ibu Meri marliah melakukan upaya gugatan VERSTEK (Verzet tegen verstek),” terang Dasep.

Baca juga:  Ini Ancaman Hukuman Ketiga Pelaku Pembobol Toko Kosmetik di Cibadak

“Jadi gugatan perlawanan untuk Nomor perkara 208/Pdt.G/2024 PN Bogor. Pada prinsipnya kenapa kami sebagai kuasa hukum pelawan melakukan perlawanan, karena adanya ketidak adilan menurut kami, karena berdasarkan keterangan saksi yang hari ini dihadirkan di persidangan ternyata klien kami tidak hadir di persidangan itu akibat arahan dan petunjuk nya dari PT. Woori itu sendiri atau dari di terlawan pada waktu ini,” beber Dasep

Dasep juga menerangkan bahwa pengadilan sebelumnya melihat rangkaian peristiwanya setelah terjadi di PT. Woori setelah mendaftarkan gugatan ke pengadilan Negeri Bogor terkait dengan permohonan gugatan dan wanprestasi.

kemudian klien-nya, kata Dasep mendapatkan relese panggilan dari PN Bogor, selanjutnya hari pertama persidangan di PN Bogor itu klien kami menghadap ke PT Woori Indonesia dan disitu terjadi kesepakatan.

Baca juga:  Janji Dinikahi, Perempuan Sukabumi Mengaku Belum Terima Kepastian Ayah Janinnya

“Kenapa kami asumsikan terjadi kesepakatan, karena terjadi pembayaran pada waktu itu tiga angsuran dari total tunggakan 4 jalan ke 5 angsuran, jadi dari total tunggakan mungkin yang didaftarkan PT Woori pada waktu itu seolah-olah klien kami menunggak selama 4 bulan,” terangnya.

 

“Tetapi terjadi kesepakatan sebelum hari pertama sidang di pengadilan pembayaran 3 kali angsuran dan itu terinput di sistemnya PT Woori Indonesia, kemudian setelah itu hadir di persidangan pada sidang saksi verzet pihak lawyer PT Woori menyampaikan kepada klien kami persidangan itu hanya sebagai formalitas saja,” imbuh Dasep.

Terakhir Dasep menyebut bahwa pihaknya berkeyakinan akan memenangkan gugatan yang sedang dijalaninya.

Baca juga:  Ratusan Ojol Sukabumi Bergerak ke Lembur Pakuan, Sampaikan Aspirasi dengan Semangat “All for One”

 

“Bilamana pun sampai gugatan perlawanan ini dimenangkan oleh PT. Woori kami akan melakukan pengaduan khususnya ke mahkamah agung (MA), terus ke komisi yudisial (KY) dan upaya-upaya hukum lainnya.

Kita akan melakukan pengaduan secara prosedural, kami akan berkirim surat kepada mahkamah agung (MA) yang lebih diutamakan, karena pada prinsipnya pengadilan negeri Bogor kelas I A ini ada dibawah pengawasan mahkamah agung,” tegasnya

“Makanya saya yakin dalam perkara perlawanan ini berdasarkan bukti-bukti fakta yang otentik, bukti surat kami copy dari asli dan dikuatkan dengan keterangan-keterangan saksi saya berkeyakinan bahwa kami akan memenangkan perlawanan Verzet ini,” pungkas Dasep.

Pos terkait