Janji Dinikahi, Perempuan Sukabumi Mengaku Belum Terima Kepastian Ayah Janinnya

Gambar ilustrasi dibuat teknologi AI/net.[ist]

LINGKARPENA.ID | Seorang perempuan berinisial YI (28), warga Desa Subangjaya, Kabupaten Sukabumi, mengaku masih menunggu kepastian tanggung jawab dari seorang pria berinisial URI (46), warga Kecamatan Nyalindung, yang disebut sebagai ayah biologis dari janin yang tengah dikandungnya.

 

Saat ditemui pada Kamis (18/6/2026), YI menuturkan usia kehamilannya kini telah memasuki sekitar lima bulan. Ia mengklaim kehamilan tersebut terjadi setelah menjalin hubungan dengan URI yang, menurut pengakuannya, sempat berjanji akan menikahi dirinya.

 

Namun, setelah kehamilan diketahui, komunikasi di antara keduanya disebut mulai terputus. YI mengaku berbagai upaya telah dilakukan untuk menemui maupun menghubungi URI, tetapi belum membuahkan hasil.

 

“Saya sudah mencoba menghubungi berkali-kali, bahkan bersama keluarga mendatangi rumahnya. Sampai sekarang saya belum bisa bertemu dan pesan yang saya kirim pun tidak pernah mendapat jawaban,” ujar YI.

Baca juga:  Konferwil PWI Purwakarta dan Perwujudan Program Purwakarta Istimewa

 

Ia juga mengaku sempat mencari keberadaan URI ke sejumlah lokasi berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa orang. Salah satu informasi menyebutkan URI berada di wilayah Baros, namun pencarian tersebut tidak membuahkan hasil.

 

“Saya hanya ingin bertemu untuk meminta kejelasan. Sampai sekarang saya masih berusaha mencari keberadaannya, tetapi belum berhasil,” katanya.

 

YI menyebut pihak keluarga pria tersebut, termasuk istri sah URI, telah mengetahui kehamilan yang dialaminya. Menurutnya, kedua belah pihak bahkan pernah menggelar pertemuan keluarga guna membahas penyelesaian persoalan tersebut.

 

Dalam musyawarah itu, lanjut YI, disebutkan adanya kesediaan dari pihak URI untuk bertanggung jawab, termasuk rencana menikahinya. Akan tetapi, hingga kini realisasi dari kesepakatan tersebut belum juga terlihat.

Baca juga:  Wakil Presiden RI Ke-13 RI Hadiri Grand Opening Svarga by Samsara Destinasi Kuliner di Nagrak Sukabumi

 

“Saat pertemuan keluarga memang ada komitmen untuk bertanggung jawab. Saya hanya berharap janji itu benar-benar diwujudkan demi masa depan anak yang saya kandung,” ungkapnya.

 

Perlindungan Hak Anak

 

Terlepas dari persoalan yang terjadi antara kedua pihak, peraturan perundang-undangan di Indonesia memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak.

 

Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur hak anak untuk memperoleh identitas, pengasuhan, pemeliharaan, dan perlindungan dari orang tuanya.

 

Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 membuka kemungkinan adanya hubungan keperdataan antara anak yang lahir di luar perkawinan dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Hasil Nobar Debat Cawapres, Hergun: Jawaban Gibran Mencerminkan Profesional

 

Kalangan praktisi hukum juga menilai persoalan seperti ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah maupun proses hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur peraturan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, URI belum memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan YI. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum berhasil. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada URI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Apabila diinginkan, naskah ini juga bisa disusun dengan gaya berita media arus utama yang lebih tajam, lebih humanis, atau bergaya investigatif namun tetap berimbang.

Pos terkait