Terancam 5 Tahun Kurungan, Kedua Penebang Pohon Sonokeling di RPH Cidolog Sukabumi

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Kepolisian Resor Sukabumi menggelar konferensi pers tentang pengungkapan 4 (empat) kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Sukabumi, Senin 20 September 2021.

Konferensi pers dilaksanakan di ruang Commend Centre Presisi Polres Sukabumi. Keempat kasus yang diungkap jajaran Satuan reserse kriminal dipimpin langsung Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang dimulai pukul 13:00 WIB.

Baca juga:
Dua Komplotan Curanmor di Wilayah Cicurug Dibekuk Polisi, 1 Orang DPO
Baca juga:  300 Meter Tanah Longsor di Cicantayan Sukabumi, Ini Dampaknya! 

Pada ungkap kasus yang digelar salah satunya tindak pidana penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan laporan polisi pada kamis 26 Juni 2021 lalu telah terjadi penerbangan pohon Sonokeling di kawasan RPH Cimahpar Kampung Cibodas Desa/Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi.

Kedua tersangka masing-masing atas nama Kondari, asal Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang Jawa Tengah dan Usep Soemantri asal Cibodas Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Perempuan Penculik Bayi Diamankan Polsek Jampang Tengah, Ini Modusnya!

“Modus pelaku K dan US melakukan pembelian pohon Sonokeling dari Saudara Mumun sebanyak 2 (dua) pohon. Namun, pada saat di kawasan RPH Cimahpar Cidolog, mereka melakukan penebangan sebanyak 4 (empat) pohon,” kata AKBP Dedy, dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers dihadapan para awak media Senin (20/9/2021) di Polres Palabuhanratu.

Baca juga:
Pelaku Pencurian Tas di Puskesmas Simpenan, Terancam 5 Tahun Penjara
Baca juga:  Seharian Diguyur Hujan, Enam Kampung di Kecamatan Ciemas Sukabumi Terendam Banjir

Dikatakan Dedy yang didampingi Kasatreskrim menjelaskan, dari barang bukti yang didapat dari para tersangka yaitu 13 batang pohon jenis Sonokeling hasil dari kejahatan para tersangka tersebut.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf B dan C serta Pasal 83 ayat 2 huruf A dan B dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun kurungan,” jelas Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, saat membacakan pres release kedua tersangka.

 

Redaksi: lingkarpena.id
Sumber: hum/polres

Pos terkait