Dua Komplotan Curanmor di Wilayah Cicurug Dibekuk Polisi, 1 Orang DPO

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Komplotan kejahatan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kawasan Cicurug dibekuk pihak jajaran reserse kriminal Polres Sukabumi. Dari kejahatan ketiga komplotan curanmor tersebut itu, dilakukan pada 04 Juni 2021 di wilayah Lemburkolot RT 01/05 Desa Tenjolaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, 4 bulan lalu.

Dua dari tiga pelaku kejahatan berhasil ditangkap petugas kepolisian satreskrim Polres Sukabumi. Kedua pelaku antara lain, Joko Sulsilo dan Andri Rismawandi warga Silup, Bantul, Semarang, Jawa Tengah. Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil dari kejahatan keduanya.

Baca juga:  Puluhan Pungli Jukir di kawasan Wisata Cisolok dan Ciemas Sukabumi, Diamankan Polisi
Baca juga:
Pelaku Pencurian Tas di Puskesmas Simpenan, Terancam 5 Tahun Penjara

“Dua pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Bantul Semarang. Satu pelaku yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan Arbiyansyah Maulana, warga Nyangkowek Cicurug Sukabumi,” kata AKBP Dedy yang didampingi Kasatreskrim Polres Sukabumi, saat menggelar Konferensi Pers di ruang Commend Centre Presisi, Senin, (20/9/2021) sore.

Baca juga:  Bejat, Ayah Nodai Anak Sendiri di Sukabumi, Dibekuk Polisi

Kejahatan yang dilakukan JK dan AM (DPO) dengan cara memasuki halaman rumah korban dan mengambil 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Vario serta merusak lubang kunci kontak kendaraan. Hasil kejahatan lalu dijual kepada saudara AR bisa disebutkan sebagai penadah hasil dari kejahatan JK dan AM (DPO) tersebut.

Baca juga:
Pelaku Curanmor di Pantai Gado Bangkong Palabuhanratu, Harus Mendekam

Disebutkan Kapolres, korban dari kejahatan mereka merupakan Roberta Bonar Siahaan, warga Jalan Batu Giok, Bojong Rawa Lumbu, Rawalumbu, Kota Bekasi Timur, Jawa Barat. Setelah jajaran pihak kepolisian melakukan pengembangan dan kedua pelaku berhasil dibekuk di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Baca juga:  Muspika Palabuhanratu Gelar Operasi Yustisi Gabungan

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 unit kendaraan roda dua jenis Honda Vario warna biru dan 1 set kunci leter T dari tangan pelaku. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke, 3,4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” jelas Dedy.

 

 

Redaksi: lingkarpena.id
Sumber: hum/polres

Pos terkait