LINGKARPENA.ID | Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota mengamankan oknum pelajar sekolah menengah pertama yang diduga telah melakukan penistaan agama melalui pesan suara hingga tersebar di aplikasi pesan singkat, Sabtu (6/5/2023) kemarin.
“Terhadap dugaan kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW, kami dari pihak Polres Kota Sukabumi telah mengamankan terduga pelaku dan memeriksa beberapa saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto saat ditemui awak media di Mapolsek Cibeureum.
Yanto menuturkan, dugaan pelecehan terhadap Junjungan umat Muslim tersebut dilakukan terduga pelaku yang diketahui masih di bawah umur. Terduga melakukan itu melalui voice note hingga tersebar di aplikasi WhatsApp pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 21 malam.
“Berawal dugaan pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW ini diketahui pada hari Kamis (4/5/2023) sekitar jam 9 malam,” ujar Yanto.
“Ada voice note beredar yang diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW. Maka pihak Kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan alhamdulilah terduga pelaku bisa dikomunikasikan dan diantarkan oleh pihak keluarganya karena memang pelaku ini masih dibawah umur,” sambungnya.
Kasat reskrim Polres Sukabumi Kota ini memastikan, kasus dugaan penistaan agama tersebut akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sekarang kasusnya masih dalam proses pemeriksaan, masih kami dalami. Juga ada saksi yang diperiksa yaitu dua orang temannya termasuk pihak keluarganya dan pihak sekolah,” terangnya.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oknum siswa Sekolah Menangah Pertama tersebut turut menyita perhatian Kemenag dan MUI Kota Sukabumi.
“Tadi pihak Kemenag dan MUI pun datang ke Polsek Cibeureum. Mereka melihat seperti apa dan langsung berdiskusi. Dari hasil diskusi tadi tentunya masih dalam pemeriksaan, mungkin nanti ke depan bisa ditindak lanjuti, baik dari pihak Kemenag, MUI dan Kepolisian,” pungkasnya.*






