Tiga Big Bos Emas di Sukabumi Diancam 6 Tahun Penjara

ILustrasi Penjara | Foto istimewa

LINGKARPENA.ID | Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), mengancam akan memberikan hukuman selama enam tahun kurungan penjara bagi para pelaku tambang emas di Kabupaten Sukabumi yang sengaja melakukan aktivitas tambang tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk efek jera kepada para pelaku tambang yang melakukan aktivitas menambang tanpa memiliki izin. Terlebih lagi, aktivitas tambang ilegal tersebut kerap dibenturkan dengan persoalan lingkungan.

Hal demikian, disampaikan langsung oleh Panit Unit II Subdit IV Polda Jawa Barat, AKP Carles kepada wartawan usai menghadiri sosialisasi pelayanan perizinan sektor pertambangan mineral dan batu bara bersama Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum beserta puluhan pengusaha tambang dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/1/23).

Baca juga:  Pembagian Paket Hewan Kurban, Vaksinasi Massal Pemuda Hingga Beasiswa di Ragam HUT KNPI

“Jika di kabupaten Sukabumi, ada beberapa yang sudah dilakukan tindakan hukum oleh Polda Jawa Barat. Namun, mayoritas persoalan ini ditangani langsung oleh Polres Sukabumi. Sepanjang tahun 2022 kemarin saja yang dilaporkan PT Kali Duren di wilayah Perkebunan Kecamatan Simpenan soal aktivitas tambang emas ilegal itu,” kata Carles kepada Lingkarpena.id Selasa (24/01).

Baca juga:  Pisah Sambut Dandim 0622, Ini Apresiasi Bupati Sukabumi

Sambung Crles, saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat dan kasusnya sudah naik menjadi penyidikan. Kasus tambang emas ilegal yang dikelola oleh masyarakat setempat itu, mulai diketahui setelah Polda Jawa Barat mendapatkan laporan secara resmi dari perusahaan perkebunan milik PT Kali Duren Kecamatan Simpenan, terkait lahan perkebunan miliknya yang dijadikan sebagai tempat aktivitas pertambangan emas.

“Maka dari pada itu Polda Jawa Barat menghimbau agar semua pelaku atau pemilik usaha kegiatan pertambangan di Kabupaten Sukabumi dapat melakukan pengurusan izinnya sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan,” terangnya.

Baca juga:  Puluhan Tersangka Kasus Narkotika di Sukabumi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Menurut Carles, akibat perbuatannya mereka yang melakukan pertambangan emas tanpa mengantongi izin tersebut, diancam enam tahun kurungan penjara dengan denda sebesar sampai Rp10 Miliyar. Selain itu, kini aktivitas pertambangannya, sudah tidak beroperasi atau sudah ditutup oleh petugas gabungan.

“Iya, karena mereka melakukan pertambangan tanpa izin dan itu dilarang sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tandasnya.

 

Pos terkait