LINGKARPENA.ID | Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), mengancam akan memberikan hukuman selama enam tahun kurungan penjara bagi para pelaku tambang emas di Kabupaten Sukabumi yang sengaja melakukan aktivitas tambang tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk efek jera kepada para pelaku tambang yang melakukan aktivitas menambang tanpa memiliki izin. Terlebih lagi, aktivitas tambang ilegal tersebut kerap dibenturkan dengan persoalan lingkungan.
Hal demikian, disampaikan langsung oleh Panit Unit II Subdit IV Polda Jawa Barat, AKP Carles kepada wartawan usai menghadiri sosialisasi pelayanan perizinan sektor pertambangan mineral dan batu bara bersama Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum beserta puluhan pengusaha tambang dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/1/23).