Lingkarpena.id, SUKABUMI – Unjuk rasa (Unras) yang dilakukan oleh mahasiswa selama tiga hari berturut-turut akhirnya membuahkan hasil. DPRD Kota Sukabumi secara kelembagaan sepakat menolak UU Omibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Hal itu dibuktikan dengan surat penolakan UU Ombibus Law Ciptaker dengan nomor 172.4/640/2020 yang dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman serta ditandatangani di atas materi di depan ribuan mahasiswa aksi unras, di Jalan Ir Juanda Kecamatan Cikole, Jumat (9/10/2020).
Dalam surat tersebut secara tegas menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu. Selain itu, meminta pemerintah agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
“Itu merupakan konsekuensi kami melaksanakan tuntutan masyarakat Kota Sukabumi yang harus disampaikan ke yang berwenang. Lembaga menyampaikan atas tuntutan semua ini. Itu kewajiban kami,” singkat Kamal.
Baca juga: Tolak RUU Ombibus Law, Ribuan Buruh Berkumpul di Lapang Merdeka
Baca juga: Unras UU Ciptaker di Sukabumi Ricuh, 23 Orang Diamankan Polisi
Sementara itu, Koordinator Aksi Unras, Gilang menegaskan, agenda puncak ini ingin ada pernyataan sikap DPRD Kota Sukabumi bersama rakyat menolak UU Omnibus Law Ciptaker.
“Tadi disaksikan bersama, Ketua DPRD Kota Sukabumi secara kelembagaan bersama mahasiswa, dan masyarakat menolak UU Omnibus Law Ciptaker,” tegasnya.
Ia bersyukur aksi kali ini berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan yang telah disepakati bersama. Bahwa aksi hari ini adalah aksi solidaritas, artinya tidak ada unsur provokatif dan kerusuhan.
“Surat penolakan yang sudah kami terima ini akan disampaikan langsung ke gedung DPR RI bersama perwakilan dari beberapa mahasiswa dan BEM Sukabumi. Menunggu surat dari DPRD Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Reporter : Garis NB
Redaktur : Alan Kencana