Tiga Perusahaan Asuransi Rugikan Nasabah Dengan Produk Investasi

LINGKARPENA.ID – Sejumlah nasabah dari tiga perusahaan asuransi mengadukan permasalahan terkait unit link produk asuransi ke Komisi XI DPR. Ketiga perusahaan asuransi tersebut yaitu Asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential.

Dari beberapa aduan yang disampaikan diantaranya adalah terkait pemalsuan Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), pencatutan data oleh agen, serta pembukaan polis baru tanpa sepengetahuan nasabah dan dianggap diabaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

TRENDING: Download Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Undang Teman

Berdasarkan informasi dihimpun, Unit Link adalah salah satu produk asuransi yang mengkombinasikan antara asuransi permanen atau yang biasa disebut whole life dengan produk investasi.

Baca juga:  Selain Kaya Kawasan Wisata, Pemcam Kadudampit Miliki Produk UMKM Unggulan

Dengan produk unit link asuransi ini, uang yang disetorkan nasabah tidak hanya digunakan untuk membayar premi asuransi saja, tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui bidang investasi, agar nilainya bisa terus berkembang.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy meminta pemerintah agar melakukan moratorium terhadap salah satu layanan produk asuransi bernama Unit Link karena sudah banyak meresahkan masyarakat.

Baca juga:  Kemenkominfo dan DPR RI Ajak Lawan Medsos Kelompok Radikal

Dalam sebuah RDP bersama OJK dan Komunitas Korban Asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential Vera menyebut keputusan moratorium hanya bisa diambil dengan cara keputusan politik oleh Komisi XI DPR RI dan pemerintah.

“Jika moratorium bisa dilakukan pada satu kesimpulan keputusan politik, kenapa kita tidak bisa? Kenapa kita minta OJK yang lakukan itu, ini kan keputusan kita? Sebelum ada korban-korban lain berjatuhan. Keputusan ini kan di tangan kita,” ujarnya dalam rilis DPR, Selasa (7/12/2021).

Baca juga:  Prabowo-Gibran Kalahkan Kedua Paslon Capres dan Cawapres di Sukabumi Raya, Hergun Sampaikan Ini

Vera meminta OJK, khususnya bidang dibawah jajaran Pengawas Industri Keuangan non Bank harus segera melakukan evaluasi kinerja kelembagaan secara internal, mulai dari level deputi hingga jabatan direktur.

“Bapak Riswinandi selaku kepala eksekutif tersebut harus bisa membantu masyarakat warga kecil yang jadi korban ini, OJK juga harus mengevaluasi bagaimana jajarannya di bawah. Sehingga di sisa masa jabatan bapak ini bida memberikan solusi kepada nasabah asuransi,” tandasnya.***

Pos terkait