Tiga Pelajar Bawa Sajam Diamankan Polisi, Ketiganya Terancam 10 Tahun Penjara

LINGKARPENA.ID – Kepolisian Sektor Cikole, Polres Sukabumi Kota telah mengamankan sedikitnya 3 pelajar SMPN asal Kabupaten Sukabumi. Saat itu ketiganya akan melakukan penyerangan terhadap pelajar SMPN yang ada di Kota Sukabumi di Jalan R. Syamsudin, SH Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Senin, (06/12/2021) kemarin.

Kapolsek Cikole Kompol Nanang Subarna menjelaskan, “Tawuran ini telah direncanakan oleh salah satu pihak sekolah yang akan menyerang ke sekolah lain. Pelajar dengan membawa senjata tajam jenis samurai dan senjata tajam menyerupai gergaji,” ujar Nanang kepada awak media (07/12/2021).

Baca juga:  Cegah Klaster Baru, Pos Pengamanan Wisata Selabintana Test Rapid Antigen Pengunjung

Menurut Nanang, rencana penyerangan tersebut dilakukan setelah jam pelajaran usai. Dengan mengendarai sepeda motor dan berboncengan ke 3 pelajar tepat berada di sebelah SMPN 9 Kota Sukabumi. Ketiga pelajar tersebut sambil mengacung-acungkan sajam.

Lanjut Kapolsek, beruntung pelajar yang menjadi target melihatnya. Saat itu sasaran sedang duduk-duduk di warung dekat sekolah. Mereka langsung berlarian sehingga tidak ada korban dalam insiden tersebut.

Baca juga:  Polisi Amankan 3 Terduga Tawuran SMK yang Saling Ejek di Medsos

“Ketiga pelajar yang hendak melakukan penyerangan langsung pergi ke arah Balaikota menggunakan kendaraan roda dua. Saat melintas di sana ketiga pelajar FB (16), F (14) dan RZS (14) dicegat oleh Polisi lalu lintas yang sedang melakukan pengaturan jalan,” terang Subarna.

Setelah diberhentikan ketiga pelajar tersebut digeledah dan kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai dan senjata tajam menyerupai gergaji. Ketiganya langsung diamankan ke Polsek Cikole.

Baca juga:  Kesbangpol Kota Sukabumi Sebut 111 Ormas LSM Aktif dari 360 Terdaftar

“Barang bukti yang diamankan 1(satu) bilah senjata tajam jenis samurai, 1 (satu) bilah senjata tajam menyerupai gergaji dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat, warna hijau putih, dengan Nomor Polisi F-5699-TS,” terang Kapolsek Cikole itu.

“Polisi akan tetap memproses kasus ini. Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun,” jelasnya.(**)

 

 

 

 

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait