LINGKARPENA.ID | Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Puskesmas Lengkong usai melaksanakan kegiatan pemeriksan kesehatan kepada Calon Jamaah Haji yang ada di wilayah kerjannya. Acara digelar di Aula Puskesmas Lengkong. Jumat (31/01/2025).
Kepala UPTD Puskesmas Lengkong, Dewi Aprilia, S.S.T., M.M., mengatakan, pemeriksaan kesehatan ini dilakukan untuk mempertahankan atau meningkatkan kesehatan jamah haji hingga hari keberangkatannya.
“Adapun pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mencegah penularan penyakit yang dibawa oleh jamaah haji setelah kembali ke tanah air. Selain itu, pelaksanaan ini merupakan bagian dari usaha/ ikhtiar kepada calon jamaah haji untuk dapat melaksanakan ibadah haji dengan sempurna,” ujar Dewi.
Selain memberikan pelayanan kesehatan, kata Dewi, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan Kejiwaan/ SRQ, Pemeriksaan Kognitif (Mini Cog dan Clock Drawing Test), Pemeriksaan Kesehatan Mental (Demensia, kemampuan orientasi, daya ingat dan konsentrasi), serta Pemeriksaan Activity Daily Living (ADL)/ Indeks Barthel.

“Para nakes yang terlibat dalam giat tersebut antara lain, pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji oleh dr. Dessy, Penyuluhan dan Edukasi oleh dr. Leaderman dan Programer siskohat oleh Ikah Patikha, S.ST ” tandas Dewi Prilia.
Untuk tahun ini pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji, kata Dewi Aprilia, lebih ketat lagi, terutama untuk calon jemaah haji lansia. Hal baru tersebut yakni tidak hanya berfokus pada jenis penyakit jemaah haji saja, tetapi ditambah dengan faktor demensia, khususnya bagi jemaah haji yang sudah masuk dalam kategori lansia.
“Demensia ini adalah orang yang pikun. Jadi sekarang ada rangkaian tesnya, untuk mengetahui apakah jemaah haji tersebut masuk dalam kategori demensia ringan, sedang atau berat,” tuturnya.
Kata dia, ada empat pemeriksaan yang wajib dipenuhi jemaah haji yakni pemeriksaan fisik, kemandirian, kognitif dan kesehatan mental.
Dalam hal tes kemandirian, calon jemaah haji yang hasil pengukurannya tidak memenuhi syarat, dalam hal ini memerlukan bantuan orang lain untuk beraktivitas kesehariannya, maka calon jemaah haji tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti penyelenggaraan ibadah haji 2025.
Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji penting untuk menentukan layak atau tidaknya calon jemaah haji untuk berangkat haji. Pemeriksaan ini juga memberikan perlindungan kesehatan bagi CJH selama berada di tanah suci.