Usaha Macet, Pemdes Boyongsari Akan Evaluasi BUMDes

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Boyongsari Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi memilih bidang usaha simpan pinjam serta kerja sama penyertaan modal dengan pihak kedua.

Namun sayangnya, kedua bidang usaha tersebut disinyalir tidak berjalan dengan baik. Pasalnya pengembalian modal dari kedua usaha tersebut belum dapat dikembalikan.

Sekertaris Desa (Sekdes) Boyongsari, Sofwan Sauri mengatakan, BUMDes merupakan lembaga desa yang seharusnya menjadi primadona dibanding lembaga yang lain. Karena saat ini BUMDes diprioritaskan perannya untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.

Baca juga:  Rangkaian Hari Bakti PU ke 78, Ribuan Warga Pajampangan Mancing Rame-rame di Situ Habiebie

“Bahkan sekarang ini, kecamatan Bantargadung melakukan audit serta pembinaan terhadap BUMDes, hal itu untuk mengetahui sejauh mana peran BUMDes dalam meningkatkan perekonomian di setiap desa,” ujarnya kepada Lingkarpena.id, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Usaha Simpan Pinjam BUMDes Cimanggu Lesu

Baca juga: BUMDes Mekarasih Sukabumi Dirikan BUMDesmart

Oleh karenanya, pemerintah desa berencana memberdayakan badan usaha ini agar lebih baik lagi. Pemdes akan menggelontorkan anggaran yang lebih besar dengan syarat harus tetap memperhatikan potensi bidang usaha yang diajukan.

Baca juga:  BUMDes Bantargadung Minta Pemda Fasilitasi Pasokan "Si Melon"

“Tentunya bidang usaha yang diajukan harus memiliki potensi yang baik, selain itu bidang usaha tersebut harus mampu meningkatkan perekonomian warga, karena berdasarkan pengalaman yang lalu, penganggaran untuk BUMDes ini dianggap tidak maksimal,” ungkapnya.

Baca juga: Tangkal Bank Emok, BUMDes Citanglar Beri Modal 45 UKM

Baca juga: Desa Nyalindung Dongkrak Produk Kopi Unggulan Melalui BUMDes

Namun demikian, sambung dia, untuk usaha BUMDes yang sudah berjalan, Pemdes tetap melakukan evaluasi untuk melihat perkembangan usaha tersebut, terutama untuk penyertaan modal dalam bentuk kerja sama dengan pihak kedua.

Baca juga:  Galian C Disinyalir Ilegal, Pemkab Sukabumi Seolah Tutup Mata

“Seharusnya untuk kerja sama ini, pihak kedua harus mengembalikan modal setiap satu tahun sekali, sayangnya hal itu tidak di lakukan oleh pihak kedua, walaupun untuk pembagian keuntungannya selalu ada, begitu pula dengan bidang usaha simpan pinjam, bahkan untuk bidang usaha ini terindikasi macet,” tandasnya.

Reporter : Wafik Hidayat
Redaktur : Alan Kencana

Pos terkait