LINGKARPENA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, berhasil memeriksa empat orang saksi dalam kasus pengrusakan pos retribusi kawasan wisata pantai Ujung Genteng Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/05/22).
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat dan berhasil mengumpulkan informasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan ada empat orang warga yang berhasil dimintai keterangannya terkait peristiwa pengrusakan pos retribusi tempat wisata di Ujunggenteng tersebut.
“Ke empat orang warga tersebut secara kooperatif bersedia diperiksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan,” ungkap I Putu Asti Hermawan Santosa kepada wartawan di Palabuhanratu.
I Putu Asti menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap empat orang saksi warga tersebut, ada salah satu warga yang terindikasi terlibat dalam peristiwa pengrusakan pos retribusi sebelum masuk kawasan wisata pantai Ujunggenteng yang terjadi pada hari Rabu (11/05/22) kemarin.
Menurutnya dari keterangan empat orang itu terungkap ada beberapa nama yang muncul dan diduga terlibat dalam pengrusakan pos retribusi Ujunggenteng.
“Terkait informasi yang didapat dari hasil keterangan ke empat warga tersebut, kami akan mendalaminya lebih lanjut,” jelas Putu.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi pengrusakan pos retribusi di kawasan wisata Ujunggenteng oleh sejumlah warga.
Pengrusakan pos ini ditenggarai adanya miskomunikasi antara warga dengan banyaknya sampah yang dikaitkan dengan petugas memungut uang retribusi dilokasi pintu masuk kawasan wisata.
“Dari motif kejadian ini kami masih melakukan penyelidikan,” pungkas mantan Kasat Reskrim PolresnCirebon Kota itu.**