LINGKARPENA.ID | Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas memimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Warungkiara, Senin (17/8/2026).
Dalam upacara tersebut, H. Andreas bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada perwakilan narapidana yang mendapatkan pengurangan masa pidana dalam momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 896 narapidana di Lapas Kelas IIA Warungkiara mendapatkan SK Remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Dari jumlah tersebut, 17 narapidana langsung memperoleh kebebasan setelah mendapatkan remisi.
Dalam amanatnya, Wabup Andreas menyampaikan bahwa kemerdekaan bukan hanya warisan yang dinikmati, tetapi juga amanah yang harus dijaga dan diisi dengan berbagai tindakan nyata.
Menurutnya, salah satu bentuk penghargaan negara pada momentum kemerdekaan adalah pemberian remisi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada hari ini, negara memberikan remisi umum kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Selamat bagi narapidana yang menerima remisi,” ujar Andreas.
Ia menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap kesungguhan warga binaan dalam menaati aturan serta mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
Andreas berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
“Remisi harus menjadi pendorong untuk terus memperbaiki diri, membangun kesadaran, serta menyiapkan kehidupan yang lebih baik,” katanya.
Khusus bagi narapidana yang pada hari tersebut langsung memperoleh kebebasan, Andreas berpesan agar kesempatan tersebut dijadikan sebagai awal untuk menata kembali kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.
“Jadikan momentum ini sebagai awal kehidupan yang baru. Kembalilah kepada keluarga dan masyarakat dengan tekad untuk hidup secara baik, menaati hukum, serta mengambil bagian dalam pembangunan bangsa,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.
“Buktikan setiap manusia memiliki kesempatan untuk berubah, bangkit, dan memberikan manfaat bagi sesama,” tegas Andreas.
Sementara bagi narapidana yang memperoleh remisi namun masih harus menjalani masa pembinaan, Wabup meminta agar kesempatan tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin dengan mengikuti seluruh program pembinaan secara sungguh-sungguh.
“Gunakan waktu yang ada untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kualitas diri,” pungkasnya.
Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi momentum penting bagi para warga binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik, sekaligus memperkuat semangat pembinaan agar nantinya dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif.






