Wagub Jabar Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Kebijakan Pertambangan

Lingkarpena.id, BANDUNG – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meminta pemerintah pusat mengkaji kembali kebijakan peralihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Menurutnya peralihan izin tersebut akan menyulitkan pengusaha untuk membuat izin. Selain itu, masyarakat terdampak pertambangan pun akan sulit melakukan pelaporan.

“Menyikapi masalah kewenangan tentang yang sekarang diambil lagi oleh pusat. Menurut kami ini akan semakin menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan legalitas (usaha pertambangan),” kata Uu dalam rilis yang diterima Lingkarpena.id, Rabu (20/01/2021).

BACA JUGA: Kendaraan Dinas Gubernur dan Wagub Jabar Resmi Gunakan Mobil Listrik, Ini Kata Uu!

Baca juga:  Perdana! MPI PW Muhammadiyah Jabar dan Daerah Kota Sukabumi Gelar Akademi Jurnalistik

Uu mengatakan, peralihan izin tersebut akan memperpanjang proses perizinan. Hal itu, akan membuat pengusaha sulit mendapatkan legalitas.

“Waktu perizinan masih di pemerintah daerah, banyak masyarakat yang merasa berat membuat legalitas untuk kegiatan pertambangan. Itu membuat banyak galian yang tidak berizin,” ucapnya.

“Saat saya ditugaskan oleh Gubernur Jabar melakukan monev (monitoring dan evaluasi) ke kota/kabupaten, sebagian besar tidak memiliki izin resmi, sehingga tidak ada retribusi,” imbuhnya.

BACA JUGA: Wagub Minta Penanganan Covid-19 Harus Seimbang dengan PTM

Selain itu, menurut Kang Uu, saat pengusaha pertambangan tidak memiliki izin, kegiatan pertambangan mereka akan sporadis dan tidak terukur. Pemerintah pun akan kesulitan memantau dan mengawasi. Hal itu, sambung dia, tentu akan berdampak pada kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar pertambangan.

Baca juga:  Kendaraan Dinas Gubernur dan Wagub Jabar Resmi Gunakan Mobil Listrik, Ini Kata Uu!

“Sebetulnya para pengusaha ingin punya legalitas dan ketenangan dalam usahanya. Tetapi karena dianggap sulit untuk mendapatkan rekomendasi dari pemerintah, maka mereka tidak memiliki izin,” katanya.

“Harapan kami, ada kuota, batas (luas) tertentu untuk sekian hektare izin bisa di kabupaten/kota, sekian hektare di pemerintah provinsi, untuk sekian hektare baru izin dari pusat,” tambahnya.

BACA JUGA: Uu Ruzhanul Ulum: Masyarakat Jabar Jangan Takut Vaksin

Selain itu ia berharap pemerintah pusat kembali mengkaji kebijakan tersebut secara komprehensif, sehingga kewenangan yang diputuskan menjawab masalah sesungguhnya di lapangan. “Harapan kami pemerintah pusat memberikan mekanisme yang jelas tentang pengurusan izin,” ucapnya.

Baca juga:  Uu Ruzhanul Ulum, Orang Pertama Jabar yang Divaksin Covid-19

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara mengeluarkan dua surat bernomor 1481/30.01/DJB/2020 perihal Kewenangan Pertambangan Minerba dan 1482/30.01/DJB/2020 perihal Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Sub Sektor Mineral dan Batu Bara.

Melalui dua surat tersebut, Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah untuk menyerahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pemerintah pusat.

Reporter: Akoy Khoerudin
Redaktur: Garis Nurbogarullah

Pos terkait