Warga Bogor Tewas Termakan Senapan Temannya Saat Berburu Babi Hutan di Sukabumi

LINGKARPENA.ID – Seorang pemburu babi hutan di Sukabumi, Jawa Barat, tewas oleh senapan temannya sendiri saat berburu di kawasan hutan Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu 5 Februari 2022 kemarin.

Peristiwa yang menimpa H. Benyamin Sulaeman, warga Jalan Kalasan, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor ini, bermula saat korban bersama dengan dua temannya hendak berburu ke hutan. Lokasi yang dituju merupakan Perum Perhutani yang berlokasi di Hutan Cisarakan, Loji, Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Bupati Sukabumi Berikan Bantuan Korban Kebakaran Ciracap

Diketahui salah satu temannya bernama Yanto tersebut, saat itu posisinya berjalan di belakang korban. Yanto terpeleset dan terjatuh sehingga senapan yang dia pegang tidak dengan sengaja mengeluarkan peluru dan mengenai korban.

Melihat korban tekapar, temannya langsung meminta bantuan dan segera membawa korban ke rumah sakit Palabuhanratu. Namun nahas, sesampainya di rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Rizka Fadilla mengatakan, peristiwa terjadinya tindak pidana ini karena kesalahan dan kelalaian (kealfaanya) saudara Yanto, sehingga menyebabkan nyawa orang lain meninggal dunia. Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa senjata api non organik Polri sebanyak 3 pucuk beserta pelurunya.

Baca juga:  Astrajingga 2003 Cibalingbing Bagi Nasi Kotak dan Takjil

“Kejadian ini bermula ketika korban bernama H. Benyamin Sulaeman hendak berburu bersama dua rekannya yang bernama Yanto dan Edi di kawasan hutan Cisarakan, Loji, Kabupaten Sukabumi. Di lokasi bertemu jalan setapak yang licin, salah satu temannya atas nama Yanto tergelincir hingga membuat senapan yang dia bawanya itu meletus dan mengenai korban pada bagian paha,” jelasnya.

Baca juga:  Polsek Cikembar Polres Sukabumi Target Vaksinasi Lansia di Kedusunan Desa Sukamaju

Masih kata Rizka, korban meninggal dunia saat tiba di rumah sakit Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Oleh polisi langsung dilakukan penyelidikan atas kejadian ini.

“Satreskrim Polres Sukabumi sudah menetapkan tersangka atas nama Yanto Hanafi dengan tindak pidana karena kesalahannya (kealfaannya) sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 356 KUHPidana, Yanto bisa terancam pidana delapan tahun dan atau maksimal sepuluh tahun,” terangnya.(***)

Pos terkait