LINGKARPENA.ID | Polemik mencuat di lingkungan Perumahan Cikembar Residence, Jalan Pelabuhan II KM 18, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Warga menagih janji pihak developer PT Prakarsa Sukses Utama terkait pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang hingga kini belum terealisasi, meski dana iuran telah diserahkan sejak Juni 2025.
Keterlambatan pemecahan SPPT tersebut dikeluhkan warga karena berdampak terhadap proses administrasi kepemilikan rumah, khususnya bagi penghuni yang telah melunasi cicilan dan hendak meningkatkan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, persoalan mulai terungkap saat sejumlah penghuni mencoba mengurus peralihan status kepemilikan rumah.
“Untuk proses pengalihan dari HGB ke SHM harus ada bukti pembayaran pajak berupa SPPT. Saat dicek, ternyata masih ada tunggakan pajak atas nama PT developer,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, sejak awal penghuni tidak pernah menerima SPPT atas nama masing-masing, sehingga kewajiban pajak masih terakumulasi atas nama perusahaan pengembang. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan perumahan oleh developer.
“Ada dugaan sejak awal memang belum di-split karena developer punya rencana perluasan lahan. Sekitar tahun 2023, lahannya juga masih berstatus ruang terbuka hijau sehingga belum bisa langsung dikembangkan,” jelasnya.
Seiring mendekatnya masa pelunasan cicilan warga, kebutuhan dokumen SPPT pun menjadi semakin mendesak. Aspirasi warga kemudian disampaikan melalui Ketua RW setempat kepada pihak developer.
Dalam pertemuan tersebut, warga diminta iuran sebesar Rp100 ribu untuk pembayaran tunggakan pajak selama tiga tahun dan Rp100 ribu untuk biaya pemecahan SPPT atau splitsing.
Total dana yang terkumpul mencapai Rp33,3 juta dan disebut telah diserahkan kepada pihak developer pada Juni 2025, lengkap dengan bukti kwitansi pembayaran.
Namun hingga memasuki tahun 2026, warga mengaku SPPT masih belum dipecah atas nama masing-masing penghuni. SPPT terbaru yang terbit pun disebut masih tercatat atas nama perusahaan developer.
“Ini yang jadi pertanyaan besar warga. Uang sudah diserahkan, tapi realisasinya belum ada. Sementara kami yang mau urus SHM jadi terhambat,” keluh warga.
Terpisah, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Agus Kurniadi, dikonfirmasi melalui seluler terkait persoalan tersebut menegaskan bahwa pihak pengembang seharusnya proaktif melaporkan proses administrasi sejak awal transaksi Akta Jual Beli (AJB).
“Harusnya pihak pengembang perumahan dari awal proaktif ketika proses dari akta jual beli langsung melaporkan ke kantor Bapenda,” terangnya, Selasa (12/5/2026) mewakili Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi
Agus menjelaskan, pihak Bapenda sebenarnya telah melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan pengembang terkait proses pemecahan SPPT tersebut.
“Masalah perumahan memang tim sudah cek ke lapangan dan ke pengembang, menyarankan segera melengkapi berkas-berkas persyaratan pendaftaran awal bulan puasa yang lalu. Sampai hari ini tim belum pernah menerima berkas-berkas tersebut. Jadi mau ditindaklanjuti bagaimana proses split SPPT kalau berkas dari pihak developer belum masuk,” jelasnya.
Masalah ini menjadi perhatian karena menyangkut hak kepemilikan rumah warga perumahan, transparansi pengelolaan kewajiban pajak, serta tanggung jawab developer terhadap konsumennya.






