Warga Sukabumi Entah Kerasukan Setan Apa? AGG Nekad Cabuli Anak Sambung

Gambar Ilustrasi perbuatan asusila

LINGKARPENA.ID | Entah setan mana yang merasuki pikiran lelaki paruh baya berinisial AGG (53 Tahun) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi ini. Ia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

 

Akibat perbuatannya tersebut AGG (terduga pelaku) kini berurusan dengan hukum. Dan kasusnya sedang ditangani Polres Sukabumi Kota usai ibu korban melaporkannya.

 

Informasi didapat, peristiwa ini terjadi di rumah korban, pada Jumat (25/7) sekira pukul 08.00 WIB. Di duga karena aksi bejatnya, video AGG yang jadi bulan bulanan massa sempat diunggah warga di media sosial facebook.

Baca juga:  Ngaku Miliki Rekomendasi Dinas Terkait, 4 Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar Dibekuk Polisi

 

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, mengungkapkan, peristiwa terjadi berawal ketika korban memasuki kamar untuk mengambil sepatu yang akan dicuci. Terduga pelaku kemudian menghampiri korban, lalu memeluk dan membaringkan korban diruang tengah.

 

“Saat itu korban sempat menangis dan melawan, namun pelaku diduga tetap memaksa hingga melakukan perbuatan cabulnya,” ujarnya.

Baca juga:  Bejat, Ayah Nodai Anak Sendiri di Sukabumi, Dibekuk Polisi

 

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban seorang diri. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu kemudian ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

 

“Dari korban, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam serta hasil visum et repertum,” tambah Astuti.

 

Polisi menjerat AGG dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Baca juga:  Dandim 0607 Kota Sukabumi Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat dan Halalbihalal

 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Kota memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

“Proses penyidikan masih berjalan dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Astuti.

Pos terkait