LINGKARPENA.ID | Sedikitnya 86 orang Kepala Desa dan 29 orang Camat dipanggil Inspektorat Kabupaten Sukabumi lantaran diduga menggelontorkan anggaran desa ke salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Tidak hanya Kepala Desa dan Camat, Bendahara Desa pun tak luput dari pemanggilan tersebut.
Menurut Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, hal itu dilakukan sebagai upaya klarifikasi atas ramainya informasi dugaan gelontoran sejumlah uang kepada salah satu LBH di Kabupaten Sukabumi.
“Dua hari kami (inspektorat) memanggil Kepala Desa serta Bendahara untuk memberikan keterangan terkait dugaan yang ramai di sosial media. Saya mau membuktikan itu (dugaan-red) didapat informasi dari media,” terang Komarudin kepada Lingkarpena.id, Rabu (2/8/2023).
“Makanya saya mau buktikan itu. Informasinya ada dua macam (dugaan-red) itu. Katanya, ada yang bilang Rp6 jutaan sama Rp9 jutaan, saya masih membuktikan,” sambungnya.
Dirinya menegaskan, jika memang dugaan tersebut benar, Pemerintah Desa tentunya harus mengembalikan uang yang dimaksud. Sementara untuk ranah pidana ataupun pelanggaran hukum selanjutnya akan ditangami oleh yang berwajib karena bukan kewenangan inspektorat.
“Kalau tugas kami bukan menentukan, namun memulihkan pengelolaan keuangan. Ya sepanjang memang itu ada dugaan dan sudah terjadi, harus ada pengembalian uang,” terangnya
Komarudin menegaskan, misalnya ada unsur pidana itu kewenangan APH (Alat Penegak Hukum). Dan saat ini pasca pemeriksaan kemarin pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan APH.
“Kami (Inspektorat) tidak punya kompetensi walaupun secara membaca umum, ini perkiraan ada dugaan pidana. Misal, oh ini ada unsur kerugian dan tugas kami hanya memulihkan anggaran,” tutupnya.